News

Terpapar COVID-19, Putri Candrawathi Jalani Sidang Virtual

Terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa hadir secara langsung dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, lantaran terpapar COVID-19. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijalani Putri secara daring.

“Izin Bapak, untuk terdakwa PC kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium klinik Adhyaksa, beliau positif COVID. Namun, jika berkenan kami hadirkan via online,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Kuasa Hukum keluarga terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta majelis hakim agar Putri mendapatkan pendampingan dari rekannya. “Kami minta dalam sidang online, klien kami bisa didampingi teman kami yang menuju kejaksaan dan kami minta untuk dibuka untuk akses komunikasi by phone,” ucap Arman.

Tak lama kemudian, Putri Candrawathi terhubung secara daring lalu Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membuka sidang tersebut.  Meski menjalani isolasi akibat Covid-19 hadi secara daring, Putri mengaku siap menjalani sidang hari ini. “Mohon izin, yang mulia. Saya siap menjalani persidangan ini,” ujar Putri.

Hakim Wahyu akhirnya mengizinkan permintaan tim kuasa hukum Putri dan Sambo untuk mendapatkan kebebasan akses komunikasi dengan Putri melalui sambungan telepon. “Sepanjang persidangan, karena Saudara (Putri) sedang dinyatakan Covid, makankami akan memberikan akses yang besar kepada penasehat hukum Saudara untuk berkomunikasi dengan Saudara via telepon,” tutur hakim.

Untuk diketahui, Putri dan suaminya, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara bersamaan. Adapun agenda persidangan hari ini ialah pemeriksaan saksi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button