News

Terungkap Isi WA Teddy Minahasa ke AKBP Doddy: “Tolong Dipisahkan Seperempat untuk Bonus Anggota”

Sabtu, 22 Okt 2022 – 16:22 WIB

Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Polda Sumbar)

Irjen Teddy Minahasa Putra. (Foto: Polda Sumbar)

Kuasa hukum eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara membeberkan isi pesan WhatsApp (WA) yang diberikan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa kepada kliennya. Isi pesan diduga perintah menyisihkan barang bukti narkoba.

Adriel Viari Purba selaku penasihat hukum AKBP Doddy Prawiranegara, mengungkap Teddy sempat berbalas pesan dengan kliennya ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram pada 21 Mei 2022.

“Jadi memang kata penjelasan Pak Doddy itu saat saya konfirmasi memang pada saat di-chat itu pak Teddy bilang begini ‘Tolong dipisahkan seperempat untuk bonus buat anggota’,” kata Adriel membeberkan isi pesan Teddy ke kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/10/2022).

Adriel mengaku belum mengatahui secara pasti maksud pesan WA yang dikirim Teddy kepada AKBP Doddy.

“Maksudnya saya juga kurang paham. Belum saya dalami lagi. Apakah itu sabu buat anggota atau hasil jualannya ini kan ada dua dugaan kan saya belum tahu,” terangnya.

Namun, lanjut Adriel, kliennya tak bisa berbuat banyak saat menerima pesan via WA dari Irjen Pol Teddy Minahasa itu. Meski Doddy diklaim sempat menolak mentah-mentah mandat tersebut.

“Dia bilang ‘siap tidak berani jendral’ itu katanya kata pak Doddy ada di-chat di-Whatsapp,” tukasnya.

“ (AKBP Doddy) sudah coba menolak. Berkali-kali dia (AKBP Doddy) ngomong ‘Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia ini Kapolda Sumatera Barat (Irjen TM) yang jelas-jelas dia pimpinan tertinggi saya’. Namun ya pihak Pak Teddy tetap mendesak,” ujar Adriel.

11 Tersangka

Polda Metro Jaya menjerat 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Mukti menjelaskan, dari 11 tersangka, lima di antaranya tercatat masih anggota aktif Polri. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, eks Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Adapun enam tersangka merupakan warga sipil berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

“Penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri,” terang Mukti.

Menurut Mukti, kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Teddy. Sabu-sabu itu berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba.

Terungkap, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti menambahkan.

Namun, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button