TikTok Dibekukan Pemerintah, Tapi Aplikasinya Masih Bisa Dipakai

TikTok Dibekukan Pemerintah, Tapi Aplikasinya Masih Bisa Dipakai

Ibnu Medium.jpeg

Sabtu, 4 Oktober 2025 – 09:05 WIB

Aplikasi TikTok . (Foto: SOPA Images)

Aplikasi TikTok . (Foto: SOPA Images)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Platform media sosial TikTok akhirnya memberikan tanggapan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) miliknya akibat dugaan ketidakpatuhan regulasi.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi,” kata juru bicara TikTok dalam keterangannya, Jumat (26/9).

TikTok menegaskan pihaknya siap bekerja sama secara konstruktif dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini. Aplikasi asal Tiongkok itu juga berkomitmen menjaga privasi pengguna serta memastikan platformnya tetap aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Meski TDPSE dibekukan, pantauan pada Jumat malam menunjukkan aplikasi TikTok masih dapat diakses. Konten tetap bisa ditayangkan normal, termasuk fitur live streaming yang berjalan tanpa hambatan.

Alasan Pembekuan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan dilakukan karena TikTok hanya menyerahkan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Menurut Alexander, Kemkomdigi menemukan indikasi monetisasi siaran langsung dari akun-akun yang terkait aktivitas perjudian daring. Atas dugaan tersebut, pemerintah meminta data lengkap meliputi informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data secara lengkap,” ujar Alexander.

Namun, TikTok dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena terikat kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Dasar Hukum

Alexander menegaskan permintaan data itu sah secara hukum, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan PSE untuk memberikan akses sistem dan/atau data kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.

“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, sehingga kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.

Topik
Komentar

Visited 11 times, 1 visit(s) today