News

Tilang Emisi Dimulai Hari Ini, Kendaraan Usia Lebih 3 Tahun Jadi Sasaran

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali mengaktifkan tilang emisi kendaraan bermotor yang masuk Ibu Kota.
Mulai hari ini, 1 November 2023, kendaraan bermotor yang akan masuk wilayah Jakarta, harus melewati razia uji emisi di lima titik yang sudah disiapkan.

Jika tak lolos, denda minimal Rp250 ribu dan maksimal Rp500 ribu bakal dikenakan ke pengendara yang terkena razia emisi.

“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangannya dikutip Rabu (1/11/2023).

Ia mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun,” terangnya.

Rencananya akan ada 51 kali tilang uji emisi yang bakal digelar mulai 1 November 2023 sampai akhir tahun.

Ani juga menjelaskan, kebijakan razia emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat, dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi.

Sementara untuk kendaraan roda dua terdapat 114 bengkel, dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button