Market

Tindaklanjuti Aspirasi Pelaku UMKM, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Rakor Akses Pembiayaan

Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menggelar Rapat Koordinasi Pengaturan Akses Perbankan dan Jasa Keuangan bagi UMKM, termasuk Perseroan Perorangan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Satgas UUCK, Wakil Ketua II Satgas UUCK, Wakil Ketua III Satgas UUCK, Kapokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas UUCK, Kapokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UUCK, serta undangan seperti OJK, Himbara, Asosiasi Pengusaha, dan K/L terkait.

Acara dibuka oleh Ketua Satgas UUCK Suahasil Nazara yang menyampaikan bahwa dalam kegiatan sosialisasi yang rutin dilaksanakan, Satgas UUCK menerima banyak aspirasi dari pelaku usaha, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum secara luas. Salah satunya yaitu mengenai kendala yang masih dirasakan pelaku UMKM dalam upayanya mengakses pembiayaan.

“Masih ditemukan persoalan-persoalan di lapangan terkait akses pembiayaan yang harus segera diselesaikan,” ujar Suahasil yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan RI.

Dalam UUCK, Nomor Induk Berusaha (NIB) bersifat sebagai perizinan tunggal. Namun, hal tersebut belum sepenuhnya terimplementasi terutama terkait akses pembiayaan bagi UMK.

“Masih ada beberapa instansi keuangan yang mensyaratkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kepada pelaku UMKM saat akan mengakses pembiayaan,” lanjut dia.

Suahasil juga menyampaikan bahwa dari kegiatan rapat kali ini diharapkan dapat mengidentifikasi peraturan yang perlu diubah atau di-update mengikuti UUCK.

Wakil Ketua II Satgas UUCK Chatib Basri menyatakan bahwa harus dilakukan identifikasi mengenai apakah permasalahan tersebut ada di tataran regulasi yang belum menyesuaikan dengan UUCK atau di tataran implementasi.

“Harus diidentifikasikan terlebih dahulu kenapa masalah tersebut bisa muncul, apakah ada peraturan OJK yang masih belum diubah atau ada hal lain yang menjadi sebab masalahnya,” ucap Chatib.

Ketua Pokja Koordinasi Datan dan Informasi I Ktut Hadi Priatna mengatakan, masih ditemukan pada kantor cabang perbankan yang meminta SIUP dan TDP sebagai syarat dalam mengaskses pembiayaan, hal ini bertentangan dengan regulasi pemerintah yang menyatakan bahwa NIB sebagai perizinan tunggal.

satgas cipta kerja rakor

Sementara itu, Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Tina Talisa memastikan apabila sudah tidak ada instansi yang mengeluarkan SIUP dan TDP. “Pemerintah sudah satu suara karena sudah terintegrasi dengan sistem OSS dan AHU online. Namun pertanyaannya adalah konsistensi dalam pelaksanaannya,” katanya.

“Sebagai contoh, di Jakarta masih ada Bank Himbara yang menanyakan SIUP dan TDP kepada UMKM. Kekhawatirannya adalah pelaku usaha kebingungan karena tidak ada institusi yang mengeluarkan SIUP dan TDP lagi,” lanjut Tina.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III Satgas UUCK Raden Pardede menyampaikan bahwa perlu ada pembaruan SEOJK atau penerbitan SEOJK yang baru terkait hubungan usaha bagi perbankan dan juga non perbankan yang mengacu kepada UUCK.

“Kita sudah melihat SE yang dari segi substansi dirasa masih belum cukup karena hanya menyangkut pihak bank semata. Kita perlu melihat POJK yang ada dan patut dipertanyakan dasarnya apa dan kemana. Saat ini, UUCK yang lama nomornya sudah berubah. Jadi dari sisi legalnya harus diubah termasuk segala aturan turunannya,” ujarnya.

Deputi Direktur Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Titi Safitri ikut menanggapi hal tersebut. Menurut dia, ada kemungkinan bahwa bank/lembaga keuangan belum menerima surat edaran mengenai peralihan persyaratan pembiayaan dari SIUP dan TDP ke NIB.

“Dalam hal masih ada lembaga keuangan yang masih memiliki kendala ketidaksesuaian terkait persyaratan NIB, ada kemungkinan bank yang bersangkutan belum menerima surat edarannya,” ujar Titi.

Sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih massif terhadap SEOJK atau POJK baru, kepada lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan.

Selain isu pembiayaan bagi UMKM, isu kedua yang dibahas ialah isu pembiayaan pada Perseroan Perseorangan. Pasca UUCK, sebagai bentuk kemudahan bagi UMK, dibentuk badan hukum baru, yakni PT Perorangan yang memungkinkan satu orang untuk mendirikan perusahaan. Sampai dengan bulan Januari 2023, sudah terdapat 74.000 lebih PT Perorangan yang terdaftar.

Ktut Hadi menyampaikan temuan Satgas UUCK dalam beberapa kali sosialisasi, masih banyak pelaku UMK berstatus PT Perorangan yang mengaku saat ingin membuka rekening ataupun mengakses pembiayaan di perbankan, NIB-nya tidak diakui.

Ktut menyebut bahwa harus ada regulasi yang mengatur hal tersebut sehingga persoalan serupa tidak lagi terjadi.

“Kami menyarankan OJK agar bisa segera menyiapkan regulasi terkait hal tersebut agar tidak menimbulkan kekhawatiran yang dapat menimbulkan risiko bagi PT Perorangan,” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai fasilitas pembiayaan bagi UMK dan PT Perorangan, Raden Pardede mengatakan perlu diadakan rapat yang melibatkan pihak-pihak terkait membahas secara tuntas mengenai operasionalisasi KUR.

Pasca rapat koordinasi dilakukan, diharapkan ada perbaikan mengenai persoalan pengaturan akses perbankan dan jasa keuangan bagi UMK dan perseroan perorangan.

OJK juga diharapkan dapat memperbaharui regulasi-regulasi yang terkait dengan akses perbankan dan jasa keuangan agar mengacu pada UUCK sehingga sinkronisasi kebijakan yang diatur oleh pemerintah dengan implementasi di lapangan, khususnya yang berdampak bagi pelaku UMK dan Perseroan Perorangan, dapat terwujud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button