News

Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Hakim: Dakwaan JPU Sistematis dan Lengkap

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa membeberkan pertimbangan terkait putusan sela yang menolak nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Menurut Wahyu, majelis hakim sependapat dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa surat dakwaan Ferdy Sambo sudah sistematis, tegas, jelas dan lengkap. Untuk itu, keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dikesampingkan.

Kemudian, ia menjelaskan, surat dakwaan JPU terhadap Ferdy Sambo sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat tentang syarat penyusunan dakwaan.

“Di akhir dakwaan terdapat tanda tangan Penuntut Umum atas nama Rudi. Lalu di awal dakwaan mencantumkan waktu kejadian (8/7/2022) sekitar 14.46 – 18.00 WIB setidaknya waktu lain di Bulan Juli 2022. Lalu, locus delicti di Saguling dan Komplek Polri, Duren Tiga,” ujar Wahyu memaparkan.

Selain itu, dia juga membeberkan JPU dapat melakukan pemisahan berkas perkara dan dakwaan. Sebab, hal itu memenuhi syarat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Terkait dengan terdakwa bekerja sama dan adanya pemufakatan jahat yang dilakukan oleh terdakwa,” pungkasnya.

Sidang Berlanjut

Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jaksel menolak nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu hari ini.

“Mengadili untuk menolak keberatan atau eksepsi dengan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

Kemudian, Wahyu meminta JPU untuk melanjutkan persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo ke agenda pemeriksaan saksi.

Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, terdapat empat orang lainnya yang kini menjalani persidangan lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu. Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button