News

TPPU Proyek BTS, Windi Purnama Dituntut Empat Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera  Windi Purnama, pidana penjara empat tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ucap jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Tidak hanya ancaman penjara, Windi juga dituntut oleh jaksa untuk membayar sebesar Rp1 miliar, atau diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai, Windi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan TPPU, melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terdapat beberapa hal yang meringkan Windi, di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit. “Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” ucap jaksa.

Pada perkara ini, Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Windi, dijelaskan jaksa, bertindak atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.

Windi juga disebut menerima sejumlah uang. Rinciannya, Rp200 juta dan 3000 dolar Amerika Serikat (AS) dari Irwan Hermawan, serta Rp500 juta melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadai Seteven Setiawan Sutrisna.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button