Tujuh Remaja Nekat Mau Curi Besi Rel di Stasiun Jatinegara, KAI Ingatkan Hukuman Serius

Tujuh Remaja Nekat Mau Curi Besi Rel di Stasiun Jatinegara, KAI Ingatkan Hukuman Serius

syahidan.jpg

Jumat, 16 Januari 2026 – 12:40 WIB

Ilustrasi jalur kereta api. (Foto: Dok. KAI)

Ilustrasi jalur kereta api. (Foto: Dok. KAI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Tujuh remaja kepergok mencoba mencuri rel besi bekas di sekitar Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur. 

Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas keamanan stasiun, Rabu (14/1/2026). Kejadian ini sempat viral di media sosial. 

Dalam rekaman yang beredar, terlihat potongan besi rel sudah dalam kondisi terpotong dan tergeletak di trotoar Jalan Raya Bekasi Barat, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono menyebut, potongan rel bekas itu sempat dibawa oleh tujuh remaja dari area sekitar Stasiun Jatinegara. Namun, dipergoki oleh petugas keamanan stasiun.

“Kejadiannya pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekitar jam 16.00 WIB. Petugas security Stasiun Jatinegara memergokinya sehingga terduga pelaku langsung kabur dengan meninggalkan besi rel tersebut di pinggir jalan,” kata Samsono dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Ia mengatakan, potongan besi yang dibawa itu bukan berasal dari rel aktif. Melainkan, besi yang biasa digunakan untuk menutup tembok stasiun yang jebol.

“Karena panjangnya seperti di video hanya kurang lebih 3 meteran sedangkan rel aslinya adalah sepanjang 25 meter,” ujarnya.

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memastikan kondisi jalur kereta api di lintas Jatinegara-Cipinang tetap aman dan operasional perjalanan berjalan normal.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyatakan pencurian atau perusakan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran hukum serius.

“Pencurian atau perusakan prasarana kereta api merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Perkeretaapian,” ujar Franoto dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

“Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun,” lanjutnya.

Ia mengatakan, besi rel itu telah diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Pos Security Dipo Mekanik Jatinegara untuk kepentingan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa percobaan pencurian itu terjadi di petak jalan Jatinegara–Cipinang, tepatnya di KM 12+300 wilayah Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, Rabu (14/1/2026) sore. Laporan awal diterima dari seorang masinis yang sedang berdinas sekitar pukul 16.10 WIB. Namun, di lokasi 
petugas menemukan satu batang material rel jenis R54 sepanjang 3 meter dalam kondisi tergeletak di sekitar jalur.

“KAI memastikan kondisi jalur dinyatakan aman dan operasional perjalanan kereta api tetap berjalan normal tanpa gangguan. KAI Daop 1 Jakarta juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut dengan bekerja sama dengan kepolisian guna mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang,” ucapnya.

Visited 6 times, 1 visit(s) today