Market

Tuntut Upah Naik 15 Persen, Buruh Siapkan Demo Bergelombang Hingga Tahun Depan

Tahun depan ada momentum Pilpres, Pileg dan Pilkasa serentak, tak membuat buruh kendor. Perjuangan menuntut kenaikan upah minimal 15 persen, jalan terus.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan, buruh dan elemen kelas pekerja mengagendakan unjuk rasa bergelombang mulai 27 Oktober 2023 hingga 30 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Aksi ini, kata Said, fokus mengusung tuntutan kenaikan upah 2024 minimal 15 persen. “Aksi akan diawali di Kantor PBB Jakarta mulai pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan ke Istana Merdeka pada Jum`at (27/10/2023),” ujar Said Iqbal, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Di Jakarta, kata Said Iqbal, buruh dari DKI, Jawa Barat, dan Banten siap menggeruduk kantor balai kota. Sedangkan di luar ketiga provinsi itu, aksi dilakukan di depan kantor gubernur masing-masing.

Said Iqbal menyoroti pembahasan upah minimum 2024 yang masih belum menemui titik terang. Dalam PP36/2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dinilai tidak berlaku.

“Kalau PP36/21 nggak berlaku, Permenaker 18/22 nggak berlaku, maka produk hukum mana yang digunakan pemerintah dalam kenaikan ump 2024, yang akan diputuskan November 2023 ini, baik UMP maupun UMP jadi nggak ada dasar hukum,” tegas Said Iqbal.

Mengingatkan saja, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan kenaikan upah minimum 2024 dan merekomendasikan aturan ke seluruh  Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menandatangani baik upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Maka, satu-satunya dasar dasar hukum yang bisa digunakan UU Ciptaker No 6/2023 tanpa turunannya. Namun, aturan ini sulit mendefinisikan indeks.

“Kalau menggunakan UU Ciptaker, Menaker akan kesulitan definisikan indeks. Persoalan kedua Dewan Pengupahan Kabupaten Kota, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Nasional belum ada rapat. Mereka bingung semua dewan pengupahan apa dasar putuskan atau rekomendasikan, sehingga nggak ada rapat,” sebut Said Iqbal.

Di sisi lain, lanjutnya, penetapan upah minimum seharusnya ditetapkan untuk UMP 60 hari sebelum diberlakukan. Sedangkan aturan ini diberlakukan per 1 Januari 2024.

Jika sampai Menaker kemudian memutuskan UMP 2024 secara tiba-tiba, Iqbal mewanti-wanti jika kelompok buruh bakal menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara alias PTUN.

Upah Naik 15 Persen

Kata Said Iqbal, ada beberapa alasan mengapa buruh menuntut kenaikan upah minimal 15 persen. Salah satunya adalah, Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country .

Dengan pendapatan nasional bruto atau GNI per kapita Indonesia di kisaran 4.500 dolar AS, setara Rp5,6 juta per bulan, Said Iqbal menyebut UMP DKI Jakarta seharusnya naiknya Rp700.000 per bulan.

“Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya 4.500 dolar AS. Kalau dikalikan Rp15.000, dibagi 12 bulan ketemu Rp5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp4,9 juta. Untuk menuju Rp5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya itu 15 persen (kenaikan). Kami tidak mengada ada,” ujarnya,

Said juga menyoroti kenaikan upah PNS, TNI/Polri 8 persen dan pensiunan 12 persen. Buruh setuju dengan kenaikan ini. Namun yang ia tidak setuju, jika kenaikan buruh sebagai pembayar pajak lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar melalui pajak. Karenanya, kenaikan upah buruh memang harus 15 persen atau harus lebih tinggi dari PNS.

Selain alasan di atas, alasan lain adalah hasil survei Litbang partai buruh dan KSPI, angka kebutuhan hidup layak ditemukan rata-rata kenaikan 12-15 persen.

“Survei harga daging, beras, dan lain-lain, 64 item, survei beberapa pasar kabupaten/ kota, kenaikan 12-15 persen. Nyambung tuh dengan kenaikan pensiunan 12-15 persen,” paparnya.

Argumentasi lainnya terkait harga bahan makanan. Said menyebut kenaikan harga beras saat ini sudah mencapai 40 persen. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15 persen. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) setiap bulan.

“Coba aja lihat BPS. Inflasi makanan kan yang dikonsumsi masyarakat bawah,” kata Said. Sehingga berdasarkan argumentasi tersebut, Said menegaskan sudah selayaknya UMP tahun 2024 naik 15 persen.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button