Market

Turun Kejauhan dari Tujuan, Penumpang Kereta Api Didenda 2 Kali Harga Tiket


Perhatian, perhatian, pemudik dengan kereta api jangan sampai ketiduran, apalagi hingga terlewat dari tujuan yang tertera di tiket. Ada sanksi berupa denda yang cukup berat dari PT Kereta Api Indonesia (Persero/KAI). Tidak sengaja saja kena hukuman apalagi yang sengaja.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan, aturan ini dibuat demi menjaga kenyamanan bersama dalam perjalanan KA. Dalam setiap perjalanan KA, petugas KAI mengecek secara rutin tujuan akhir penumpang sesuai tiketnya.

“Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu memberikan imbauan melalui pengeras suara di dalam kereta serta melakukan pengecekan menggunakan aplikasi check seat passenger,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/4/2024).

Terkait sanksi denda bagi penumpang yang kebablasan, Joni mengatakan besarannya akan diinformasikan oleh petugas terkait. Oknum yang melebihi relasi itu harus membayar denda secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

KAI menyebut besaran denda yang harus dibayar penumpang adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah. Ini disesuaikan dengan kelas pelayanan yang dipegang pelanggan tersebut, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga tempat oknum tersebut diturunkan.

“Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada seluruh pelanggan untuk selalu memeriksa relasi tiketnya sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama menciptakan pengalaman perjalanan yang menyenangkan, ceria, dan bermakna, terutama saat akan mudik lebaran tahun ini,” tegas Joni.

Namun, ada keringanan bagi pelanggar yang tak bisa membayar denda langsung di kereta. Anda akan diberikan waktu 1×24 jam untuk membayar denda di loket stasiun kesempatan pertama, setelah diturunkan dari KA.

Jika tetap tak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, KAI mengancam dengan sanksi yang lebih berat. Oknum penumpang tersebut akan di-banned dari seluruh perjalanan KA.

Penumpang tersebut tidak boleh naik kereta api selama 90 hari kalender. Jika pelanggaran serupa dilakukan lebih dari tiga kali, larangan naik kereta diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Sejatinya, ini bukan aturan baru. KAI sudah menerapkan sanksi denda hingga larangan naik KA bagi penumpang kebablasan sejak Agustus 2023 lalu, menyusul banyaknya oknum yang sengaja melebihi relasi.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button