Ilustrasi: Kantor LPEI. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ternyata, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) acapkali serampangan dalam mengguyur kredit ke perusahaan. Alhasil, lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didera banyak kasus terkait penyaluran kredit yang serampangan.
Salah satunya adalah kucuran kredit ke PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) tahun 2015-2023 yang belakangan macet, dan merugikan negara nyaris Rp1 triliun. Tepatnya Rp992,8 miliar.
Jika menjalankan aturan, LPEI seharusnya tidak kucurkan kredit ke dua perusahaan sawit asal Jambi. Lantaran, keduanya punya riwayat kredit macet. Hal itu disampaikan analis senior Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tito Pratama dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Tito yang dihadirkan sebagai ahli oleh Kejati DKI, menyebut kedua perusahaan yang diberikan kredit LPEI itu memiliki riwayat kredit macet.
Mulanya, jaksa menanyakan apakah LPEI wajib menyerahkan laporan keuangan (lapkeu) ke OJK?
Tito menjelaskan, LPEI diwajibkan menyampaikan lapkeu yang sudah diaudit setiap tahun ke OJK. Selain itu, LPEI diwajibkan memberikan lapkeu bulanan secara berkala, berisikan data keuangan dan data kelembagaan.
Jaksa kemudian memperdalam soal kredit LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS). Apakah pemberian kreditnya tertera dalam lapkeu LPEI ke OJK?
“Di rincian pembiayaan yang diberikan, akan termuat informasi per debiturnya. Kemudian jangka waktu tenornya, berapa plafonnya, berapa saldo utangnya, dan kemudian terkait kualitasnya harus terlihat. Jadi, apakah kualitasnya itu mulai kualitas 1 atau kol 1, sampai dengan kualitas 5, atau kol 5. Itu terlihat,” terang Tito.
Selanjutnya jaksa menanyakan proses pemberian kredit kepada kedua perusahaan oleh LPEI. Tito mengatakan, kedua perusahaan tersebut pernah didera masalah kredit macet pada Oktober 2020.
“Ini data terkait kualitas kredit, ya. Kualitas pembiayaan, ya. Ini kami dapatkan untuk posisi tanggal diperbarui 10 Maret 2021, tapi secara historis dari posisi Oktober 2020, itu diklasifikasikan kolektibilitas ataupun kualitas 5, atau macet,” kata Tito.
“Mohon maaf, kalau tadi sedikit ralat ya, dari sisi jumlah hari tunggakan itu, untuk posisi Oktober 2020 di 276, 276 hari. Kol 5, 276 hari di posisi Oktober 2020,” imbuh Tito.
Selanjutnya jaksa menanyakan dampak yang timbul jika LPEI memberikan kredit kepada perusahaan yang punya riwayat kredit macet? Tegas saja Tito menyebut, LPEI berpotensi mengalami kerugian. “Dilihat dari sudut keahlian Saudara, satu perusahaan atau perusahaan ini sudah dinyatakan kol 5, maksudnya apa?” tanya jaksa.
Jika kualitas kreditnya 5, kata Tito, apalagi tunggakannya berada di atas 180 hari, berpotensi LPEI tidak akan dapat menagih kredit yang dikucurkan. “Ada kemungkinan probabilitas itu dianggap loss atau rugi, sehingga mereka harus membentuk cadangan kerugian penurunan nilai, seperti itu,” sambungnya.
Dalam perkara ini, jaksa telah menetapkan delapan terdakwa yang merugikan negara Rp992,8 miliar. Mereka adalah:
1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
5. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
6. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
7. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit
Respons LPEI
Sementara itu, Corporate secretary LPEI, Dyza Rohadi menyebut LPEI, senantiasa menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Dan, siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus hukum. secara transparan.
“LPEI mengkonfirmasi bahwa penyaluran pembiayaan tersebut terjadi pada periode 2016. Di mana, dalam 5 tahun terakhir telah dilakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola, penguatan pengendalian internal dan manajemen risiko,” ungkapnya.
Dia mengatakan, LPEI berkomitmen untuk menjalankan perannya mendukung peningkatan ekspor nasional, sebagaimana mandat Undang-undang pendirian LPEI.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













