Usai Kejar 200 Pengemplang Pajak, Purbaya Disarankan Garap Praktik Curang Ekspor-Impor

Usai Kejar 200 Pengemplang Pajak, Purbaya Disarankan Garap Praktik Curang Ekspor-Impor

Iwan Medium.jpeg

Minggu, 28 September 2025 – 06:09 WIB

Ilustrasi-Petugas DJP Kalselteng sita aset penunggak pajak. (Foto: ANTARA/Firman).

Ilustrasi-Petugas DJP Kalselteng sita aset penunggak pajak. (Foto: ANTARA/Firman).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Upaya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memburu 200 pengemplang pajak kakap yang nilai tunggakannya Rp60 triliun, layak diapresiasi. Namun ada sektor gelap yang perlu dikejar Menkeu Purbaya. Potensi penerimaan negara lebih gede lagi, sekitar Rp2.200 triliun per tahun. Apa itu? 

“Tapi, penegakan pajak tersebut dijalankan secara konsisten, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap semua wajib pajak. Jangan sampai ada pilih kasih. Dengan tidak adanya diskriminasi dalam penindakan, kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dapat terjaga,” kata Peneliti NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Sandy mengingatkan, kebocoran penerimaan negara di Indonesia yang tidak kalah besarnya, adalah praktik curang dalam pencatatan ekspor-impor atau trade misinvoicing. Di mana, trade misinvoicing merupakan perbedaan catatan nilai komoditas antara negara yang mengekspor dengan negara yang mengimpor sebuah komoditas.

Ada dua jenis misinvoicing, yaitu under-invoicing, berarti volume atau nilai ekspor yang dicatat di Indonesia, lebih rendah ketimbang catatan negara mitra dagang (negara tujuan ekspor). Atau over-invoicing yang bermakna, catatan di Indonesia lebih tinggi ketimbang catatan negara mitra.

“Kedua bentuk kecurangan ekspor dan impor ini jelas merugikan keuangan negara dan merusak integritas sistem perdagangan,” ujar Sandy.

Berdasarkan penelusuran NEXT Indonesia, data ekspor- impor Indonesia dengan negara mitra selama periode 2014-2023, menemukan adanya potensi misinvoicing. Angkanya mengejutkan.

Total nilai misinvoicing ekspor Indonesia ke negara mitra, mencapai US$654,5 miliar. Sementara, potensi misinvoicing impor dari negara mitra, mencapai US$720 miliar. Luar biasa.

Secara total, potensi nilai misinvoicing ekspor dan impor Indonesia selama 10 tahun, sebesar US$1.374,5 miliar, atau setara Rp21.992 triliun
Dengan demikian, Ia menjelaskan, setiap tahun terdapat duit gelap senilai Rp2.200 triliun yang lolos dari bea dan pajak, atau menyelinap pergi ke luar negeri begitu saja

“Ini adalah potensi nilai perdagangan yang gelap yang sebagian besar merupakan indikasi keuntungan perusahaan yang tidak dilaporkan atau penghindaran kewajiban fiskal yang seharusnya masuk ke kas negara,” ujar Sandy.

Lebih lanjut, Sandy menjelaskan terkait selisih data ekspor-impor yang timbul akibat under- invoicing maupun over-invoicing, yang merupakan potensi pendapatan negara yang hilang.

Pada umumnya, Ia mengatakan perbedaan ini terjadi karena adanya upaya menghindari pajak dan cukai, mencuci uang hasil kejahatan, hingga menyembunyikan keuntungan di luar negeri.

“Pemerintah harus serius menggali potensi pendapatan yang hilang ini sehingga tidak perlu selalu menaikkan tarif pajak di dalam negeri. Apalagi, manipulasi pencatatan ekspor tersebut merupakan tindakan kejahatan keuangan,” ujar Sandy.

Sandy mengingatkan, pemberantasan praktik illicit financial flow melalui trade misinvoicing bisa mendatangkan penambahan penerimaan negara yang signifikan, bahkan melampaui angka Rp60 triliun yang sedang dikejar dari 200 entitas pengemplang pajak.

“Bahkan, jika sebagian dari dana gelap itu saja yang terungkap dan dikenakan pajak sesuai aturan, tambahan pemasukan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan sangat besar,” ujar Sandy.

Lebih lanjut, Ia mengatakan upaya menutup celah trade misinvoicing ini juga berdampak jangka panjang, yaitu meningkatkan kemandirian fiskal, mencegah capital flight, serta memastikan kekayaan dari ekspor sumber daya Indonesia benar-benar kembali ke Tanah Air untuk kemakmuran rakyat.

Sehingga, menurutnya, pemerintah harus menindak tegas segala bentuk penghindaran kewajiban fiskal, baik yang terjadi di dalam negeri maupun melalui celah perdagangan lintas negara.

“Pengemplang pajak dan pelaku manipulasi perdagangan harus sama-sama diperlakukan adil di mata hukum, tanpa pandang bulu,” kata Sandy.

Kemudian, dukungan terhadap penegakan hukum pajak harus dibarengi dengan keseriusan memberantas praktik trade misinvoicing di sektor ekspor-impor.

“Kami percaya, dengan langkah tegas dan konsisten terhadap seluruh pelanggaran perpajakan tersebut, Indonesia dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan sekaligus memperkuat keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Sandy.

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today