Usai Selamatkan Uang Negara Rp131,5 Triliun Kejagung Kian Gencar Buru Aset Koruptor

Usai Selamatkan Uang Negara Rp131,5 Triliun Kejagung Kian Gencar Buru Aset Koruptor

Vonita Medium.jpeg

Rabu, 24 Juni 2026 – 16:34 WIB

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). (Foto: Inilah.com/Vonita)

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). (Foto: Inilah.com/Vonita)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Korps Adhyaksa menunjukkan taringnya dalam menyelamatkan uang rakyat. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mencatat capaian fantastis dengan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp131,5 triliun sepanjang periode 2020 hingga 2026.

Angka jumbo tersebut merujuk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas strategi penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada hukuman badan, tetapi juga pemulihan aset negara.

“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp131.527.786.065.164,89,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).

Tahun 2026 Jadi Rekor Tertinggi Penyelamatan Aset

Febrie memaparkan, tren pemulihan keuangan negara memang mengalami fluktuasi yang cukup dinamis dari tahun ke tahun. Kendati demikian, tahun 2026 berhasil menjadi periode emas dengan nilai penyelamatan terbesar sepanjang tujuh tahun terakhir, yakni menembus Rp40,5 triliun.

Berdasarkan data putusan inkracht, berikut rincian rapor penyelamatan kerugian negara yang berhasil dibukukan Kejagung:

  • Tahun 2020: Rp8,3 triliun
  • Tahun 2021: Rp22,6 triliun
  • Tahun 2022: Rp6,3 triliun
  • Tahun 2023: Rp24,4 triliun
  • Tahun 2024: Rp4,6 triliun
  • Tahun 2025: Rp24,5 triliun
  • Tahun 2026: Rp40,5 triliun

“Sehingga jumlah totalnya mencapai Rp131,5 triliun,” ucap Febrie lugas.

Gandeng Badan Pemulihan Aset Demi Transparansi

Menurut Febrie, capaian moncer ini tidak sekadar mencerminkan keberhasilan di atas kertas dalam proses penuntutan perkara korupsi. Angka-angka tersebut merupakan buah dari kejelian tim penyidik dalam melakukan pelacakan (asset tracing) serta penyitaan aset hasil kejahatan secara taktis di lapangan.

Untuk memastikan seluruh aset sitaan dikelola dengan optimal, Kejaksaan Agung kini melibatkan penuh Badan Pemulihan Aset. Langkah ini diambil untuk mengawal tindak lanjut dari aset yang telah dirampas berdasarkan ketetapan hukum.

“Pada kesempatan ini kami sertakan Kepala Badan Pemulihan Aset, nanti dapat dijelaskan bagaimana upaya penyelamatan kerugian keuangan negara melalui tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan kami serahkan kepada Badan Pemulihan Aset,” jelasnya.

Febrie menggarisbawahi bahwa keterlibatan Badan Pemulihan Aset sangat krusial demi menjaga transparansi publik, mulai dari proses pengelolaan hingga tahap akhir penyetoran dana ke kas negara.

“Sehingga nanti dapat dijelaskan oleh Kepala Badan Pemulihan Aset bagaimana proses selanjutnya, sehingga ini bisa terang dan jelas mengenai berapa nilai yang telah masuk ke keuangan negara,” pungkas Febrie.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Visited 4 times, 4 visit(s) today