News

Usut TPPU, KPK Korek Rutinitas Hasbi dari Kabiro MA dan Asisten Rumah Tangga


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan (HH).

Tim penyidik mendalami rutinitas Hasbi ketika menjabat sebagai Sekma dari hasil pemeriksaan Kepala Biro (Kabiro) Umum MA, Supandi, Senin (25/3/2024) kemarin.

“Supandi (Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait tugas-tugas dan aktifitas Tersangka HH ketika menjabat Sekma RI,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan Selasa (2/4/2024).

Tidak hanya itu, tim penyidik mencecar seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Agus terkait pertemuan Hasbi dengan sejumlah pihak berperkara. Disinyalir dalam pertemuan tersebut membahas sejumlah pengaturan perkara pengadilan di tingkat kasasi.

Namun, Ali tidak menjelaskan rinci identitas pihak berperkara yang pernah bertemu dengan Sekma tersebut.

“Agus(Asisten Rumah Tangga), yang bersangkutan juga hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan seringnya terjadi pertemuan Tersangka HH dengan para pihak yang berperkara,” ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, kasus TPPU Hasbi Hasan merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang diduga diterima dalam pengaturan perkara di MA.

Adapun pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU yakni Hasbi Hasan, Windy Idol dan kakaknya Windy, Reinaldo Septariando.

Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang telah masuk proses pengadilan, Hasbi didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta dalam kasus di MA. Selain itu eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto pun juga didakwa terima suap Rp11,2 miliar bersama Hasbi.

Selain itu, tertera dalam dakwaan, salah satu rincian gratifikasi Hasbi senilai Rp7,5 juta berupa fasilitas perjalan wisata mewah keliling Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505. Windy idol dan kakaknya Rinaldo beserta Betty Fitriana turut menikmati fasilitas tersebut pada 13 Januari 2022.

Fasilitas tersebut didapatkan dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow.

Lalu, Jaksa menuntut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dihukum 13 tahun penjara 8 bulan. Sebab, Jaksa meyakini Hasbi menerima suap bersama mantan Komisaris Wika  Beton Dadan Tri Yudianto dan gratifikasi dalam pengaturan perkara kasasi KSP Intidana.

Kemudian, Jaksa menuntut Hasbi harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, akan digantikan (subsider) hukuman pidana kurungan badan selama 6 bulan penjara. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button