Sejumlah petugas SAR gabungan mengevakuasi jenazah di reruntuhan mushalla Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Minggu (5/10/20205) dini hari. (Foto: Basarnas)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan proses hukum atas insiden ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, tapi bukan berarti harus dilakukan dengan tergesa-gesa. Kondisi keluarga korban yang masih berduka harus dihormati.
“Proses hukum tetap berjalan namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Itu penekanan atau penegasan dari kami,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (12/10/2025).
Jules menjelaskan, sikap hati-hati ini juga dilandasi oleh pertimbangan psikologis. Banyak dari saksi yang harus diperiksa adalah keluarga korban dan wali santri yang masih berduka. Polda Jatim ingin menunjukkan empati dan tidak ingin menambah beban mereka.
“Kami juga melihat tentunya bilamana kami memanggil saksi ada dari keluarga korban yang sedang berduka ini akan mengganggu proses keluarga ada wali santri yang sedang berduka ya. Kami mohon sekali lagi pengertiannya,” ujarnya.
Fokus tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap.
Pemanggilan saksi akan segera dimulai secara bertahap pada pekan ini. Jumlah saksi yang akan diperiksa masih disesuaikan dengan kebutuhan perkembangan penyidikan. “Kami akan menyampaikan update perkembangan secara bertahap,” kata Jules.
Dia kembali menegaskan, proses hukum akan berjalan. Sebab per 8 Oktober lalu status penyelidikan sudah dinaikkan menjadi penyidikan.
“Sebagaimana pada 9 Oktober 2025 telah saya sampaikan, bahwa pada hari sebelumnya kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, proses penegakan hukum ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Jules.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam tragedi ini. Dugaan awal penyebab runtuhnya bangunan tiga lantai tersebut adalah kegagalan konstruksi (failure of construction). Polda Jatim telah membentuk tim khusus dan menyiapkan empat pasal untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab, meski belum mengungkap nama.














