News

Verifikasi Administrasi Perbaikan Dimulai, Partai Prima Klaim Tuntas Lima Hari

Partai Prima baru saja bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bicarakan persoalan teknis terkait verifikasi administrasi perbaikan. Sekjen Partai Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya menyanggupi tuntaskan proses verifikasi dalam waktu lima hari, setengah dari batas waktu yang diberikan Bawaslu, 10×24 jam.

“Kita sudah siap dokumen-dokumennya. Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka sipolnya dan kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari,” kata Dominggus saat ditemui media di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Dominggus menerangkan bahwa di hari Selasa (28/3/2023) mendatang pihaknya akan menyelesaikan pendaftaran dokumen administrasi tersebut. Yang kemudian dilanjut dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Kami menyatakan bahwa kami siap, sehingga kita sepakati bahwa lima hari cukup untuk kami memasukan dokumen itu ke dalam sipol. Karena dari delapan Kabupaten/Kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan,” paparnya.

Menurut Dominggus, dokumen tersebut masih bisa Partai Prima kurangi mengingat pihaknya hanya membutuhkan lima dokumen keanggotaan di Papua dan satu di Riau. “Itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua  itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu, jadi sebenarnya cuma 6 kab/kota yang kita butuhkan,” tambah Dominggus.

Selain itu, Partai Prima juga hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan sehingga dengan waktu 5 hari yang disepakati, Dominggus yakin bisa diatasi dalam waktu singkat. Mengingat, partai Prima sudah lolos di 32 provinsi tinggal 2 provinsi lagi yang perlu verifikasi ulang. “Karena basisnya adalah kita mengetahui kita sudah lolos di 32 provinsi tinggal dua provinsi lagi yaitu delapan Kabupaten/Kota yang perlu menjalani verifikasi ulang,” pungkasnya.

Diketahui, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima. Perintah tersebut tertuang dalan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button