News

Wacana Presiden Tiga Periode Belum Padam, Jokowi Diminta Taat Konstitusi

Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga tiga periode belum padam. Padahal, wacana itu jelas melanggar konstitusi mengenai masa jabatan presiden.

Menurut Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta Abdul Aziz Adwani, Presiden Jokowi sudah sepatutnya konsisten menolak wacana itu sebagai wujud ketaatan konstitusi.

“Wacana presiden tiga periode jelas melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Kami berharap Jokowi bisa konsisten dalam pernyataan-pernyataan politiknya,” kata Aziz kepada Inilah.com, Jumat (2/9/2022).

Dia menjelaskan, apabila Presiden Jokowi tidak memberi contoh kepatuhan terhadap konstitusi, hal itu bakal merembet kepada jajaran pemerintah lainnya.

“Kembalikan setiap pernyataan politik dan eksekusinya pada UU yang berlaku. Karena itu langkah terbaik memperbaiki bangsa ini ke depan,” tegas Aziz.

Presiden Jokowi sebelumnya mempersilakan apabila ada pendukungnya yang masih melontarkan dukungan masa jabatan presiden tiga periode.

Dukungan itu mengemuka dalam Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia di Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).

Jokowi menyebut dukungan itu sebagai bagian dari demokrasi yang boleh disampaikan oleh masyarakat.

“Itu kan tataran wacana, boleh saja orang menyampaikan pendapat,” kata Jokowi.

Padahal, Presiden Jokowi pernah menolak dan menyebut bahwa wacana masa jabatan presiden tiga periode merupakan upaya untuk menampar wajahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button