News

Waketum MUI Anwar Abbas Siap Tempuh Jalur Hukum Hadapi Gugatan Panji Gumilang

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, telah resmi memberikan kuasa hukumnya kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) untuk mengurus masalah hukum yang dihadapinya. Langkah ini diambil sebagai respons atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Anwar Abbas pada hari Jumat, 14 Juli 2023, Ia telah mempercayakan pengurusan gugatan tersebut kepada tim pengacara DPP FAPP yang diketuai oleh M. Ihsan Tanjung. Gugatan yang dimaksud telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

“Pada tanggal 14 Juli 2023, saya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Forum Advokat Pembela Pancasila,” ujar Buya Abbas dalam keterangannya kepada inilah.com, Sabtu (15/7/2023).

Tim DPP FAPP yang akan bertugas membela Anwar Abbas di pengadilan nanti diperkirakan berjumlah 36 orang advokat. Sidang pertama dalam perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi, telah menggugat Anwar Abbas. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 6 Juli 2023.

Dalam pengungkapannya, Hendra Effendi menyebut Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan klaim yang hanya berdasarkan pada potongan video viral dan tidak melakukan verifikasi sebelumnya.

“Panji merasa diperlakukan tidak adil dan dihina, sebab pernyataannya yang disalahartikan oleh Anwar Abbas sebenarnya berasal dari seorang pemuda dari China yang ditanya soal agamanya,” ungkap Hendra Effendi.

Dalam tuntutannya, Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun dari Anwar Abbas atas kerugian material dan imateriel yang telah dialaminya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button