Market

Warga Sepaku Dipaksa Serahkan Lahan, Jatam Laporkan OIKN ke Ombudsman


Ternyata, masalah lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), banyak masalah. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, melaporkan Otorita IKN ke Ombudsman Kaltim.

“Ya, kami telah laporkan OIKN ke Ombudsman Kaltim pada 22 Maret 2024. Laporan itu terkait surat edaran OIKN yang nadanya memaksa warga untuk pindah dan membongkar bangunannya. Dugaan kuatnya maladministrasi yang menjadi wewenang Ombudsman,” papar Ketua Divisi Hukum Jatam Kaltim, Aji Ahmad Affandi kepada Inilah.com, Selasa (16/4/2024).

Disayangkan Aji, Ombudsman Kaltim seakan-akan tidak bergerak cepat, menindaklanjuti laporan Jatam Kaltim. “kami juga laporkan ke Komnas HAM. Mereka langsung bergerak ke lapangan dan kami dampingi. Tapi Ombudsman, kita tidak tahu nasib laporan kami,” papar Aji.

Padahal, kata Aji, Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi tugas pelayanan publik yang menjadi wewenang pemerintah, termasuk OIKN. “Ketika rakyat merasa dirugikan atas sebuah keputusan, wajar kalau mengadu ke Ombudsman, DPRD bahkan DPR,” kata Aji.

Biang kerok masalah, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN mengeluarkan surat edaran bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 pada 4 Maret 2024. Surat tersebut ‘memaksa’ warga untuk pindah, atau membongkar bangunan miliknya karena dinilai tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan tata ruang IKN.

Melalui surat itu, warga diberikan waktu tujuh hari bagi warga untuk meratakan rumahnya yang dinilai Otorita IKN tidak sesuai tata ruang IKN serta peraturan perundang-undangan. “Lho, mereka kan tinggal di situ sebelum IKN ada. Selain itu, penyusunan tata ruang IKN tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Apa namanya kalau bukan pemaksaan,”  kata Aji.

Dampak dari surat tersebut, menurut Aji, menimbulkan kegaduhan dan kepanikan dari masyarakat dan warga yang tidak setuju rencana penggusuran. “Kami melihatnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Deputi Pengendalian OIKN, Thomas Umbu Pati menjelaskan, rencana penataan lahan di wilayah Sepaku, dilakukan setelah berdialog dengan warga. Pihak OIKN meminta warga menunjukkan dokumen perizinan pendirian bangunan yang dimiliki. “Sehingga nanti betul keputusan akhirnya kami ambil sudah melibatkan masyarakat,” kata dia.

Agar menghasilkan solusi, Thomas bertemu dengan Komnas HAM pada 2 April 2024. Dalam pertemuan itu, OIKN mengeklaim ingin melakukan penataan kawasan yang dinilainya kumuh, sebab dibangun tidak berlandasan izin tata ruang.

Komnas HAM, kata Thomas, sudah melihat langsung bahwa ada pembangunan di pinggir kiri kanan jalan dan dilakukan tanpa izin. “Mereka sudah lihat sekarang solusi terbaiknya seperti apa itu kami diskusikan dan sesuai dengan arahan kepala otorita kami akan tetap lakukan penataan dengan humanis,” ucap Thomas.

Dia memberikan contoh jika kawasan warga dibangun tidak memiliki izin, akan dilakukan relokasi. Namun, jika ada bangunan mengambil ruang milik jalan, maka OIKN menginstruksikan agar dibongkar sendiri bangunannya. “Kalau yang di pinggir jalan, kami minta untuk mundur beberapa meter,” kata Thomas. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button