News

Yudo Tegaskan Mayor BF Diproses Hukum, Anggota Paspampres Pemerkosa Anggota Kostrad

yudo-tegaskan-mayor-bf-diproses-hukum,-anggota-paspampres-pemerkosa-anggota-kostrad

Panglima TNI terpilih, Laksamana Yudo Margono memastikan Mayor Infanteri BF, anggota Paspampres, yang dituduh memerkosa Letda Caj (K) G, pada November 2022 lalu, bakal diproses hukum. Sikap ini sejalan dengan Jenderal Andika Perkasa yang menegaskan proses hukum terhadap yang bersangkutan sedang berjalan bahkan perwira tersebut sudah ditahan.

Yudo yang telah ditetapkan sebagai Panglima TNI oleh Komisi I DPR setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan menyebut, proses hukum terhadap Mayor BF bakal diserahkan kepada satuan terkait. “Kalau sifatnya pidana, tentu akan ditindaklanjuti di masing-masing matra,” kata Yudo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Dia mengaku belum mengetahui secara lengkap kasus yang disebut-sebut terjadi pada sela-sela perhelatan KTT G20 di Bali itu. Namun Jenderal Andika Perkasa, yang sudah diberhentikan dengan hormat oleh Komisi I DPR seiring dengan keputusan memberi persetujuan pengangkatan Laksamana Yudo sebagai Panglima TNI telah membenarkan peristiwa tersebut.

“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres,” ucap Jenderal Andika, pada Kamis (1/2/2022).

Andika menegaskan pula Mayor BF sudah berstatus tersangka. Selain itu, Andika memastikan pelaku telah dipecat dari TNI. “Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button