News

Masa Penahanan Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperpanjang

Masa penahanan Irjen Pol Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini diputuskan setelah berakhirnya masa penahanan 20 hari pertama sejak penetapan status tersangka.

“Sudah diperpanjang (masa penahanan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (29/8/2022).

Andi berada di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo terkait rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang berlangsung hari ini.

Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, tiga tersangka lain yang masa penahanannya diperpanjang adalah Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada 4 Agustus. Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada 6 Agustus. Sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.

Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9/2022).

Diketahui, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdapat satu orang lainnya yang menyandang status tersangka yaitu istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun, Putri belum ditahan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button