Penipuan Kian Merajalela, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp4,8 Triliun

Penipuan Kian Merajalela, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp4,8 Triliun


Penipuan daring semakin meresahkan. Hingga Agustus 2025, kerugian masyarakat Indonesia akibat penipuan online mencapai Rp4,8 triliun. Data ini dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), sebuah wadah untuk memberantas kejahatan siber.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan, dari total kerugian itu, sebanyak Rp350,3 miliar telah berhasil diblokir.

“IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers virtual RDKB OJK, yang dipantau di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, Kiki membeberkan, sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah menerima laporan sebanyak 381.507 rekening yang diduga terlibat penipuan. Dari jumlah tersebut, 76.541 rekening sudah diblokir.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, atau Satgas PASTI, juga terus memantau laporan penipuan yang masuk lewat IASC. Hasilnya, dari November 2024 hingga Agustus 2025, Satgas PASTI menemukan 22.993 nomor telepon yang terindikasi terkait dengan penipuan.

Untuk mengatasi masalah ini, OJK terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) demi meminimalisasi ruang gerak para pelaku kejahatan siber.

Visited 2 times, 1 visit(s) today