Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) angkat bicara terkait penundaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM). Rapat yang seharusnya digelar pada 3 September 2025 itu ditunda karena adanya penyempurnaan terhadap keputusan pergantian pengurus.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menyatakan penundaan ini merupakan proses biasa. “Itu kan satu proses biasa saja. Nanti kita mau menyempurnakan, nanti akan segera dilaksanakan secepatnya,” kata Rosan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Penundaan ini diduga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri atau wakil menteri merangkap jabatan. MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan ini.
Rosan menegaskan bahwa BPI Danantara menghormati dan akan mengikuti keputusan MK. “Pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar,” ujarnya.
Seperti diketahui, salah satu komisaris Telkom yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital adalah Angga Raka Prabowo. Rosan mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam pergantian komisaris ini.
“Pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu, itu saja. Keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya,” ucapnya.
Sebelumnya, manajemen TLKM mengumumkan penundaan RUPSLB melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (3/9/2025). “RUPSLB akan dilaksanakan sesuai dengan pengumuman yang akan kami sampaikan kemudian,” tulis manajemen dalam pengumuman tersebut.














