Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di lembaga hingga perusahaan yang dibiayai negara, termasuk menjadi Komisaris BUMN.
“Ya kita melakukan transformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini,” ujar Menteri Erick kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (5/9/2025).
Mengingatkan saja, MK memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri rangkap jabatan. Dalam hal ini, pejabat yang merasa rangkap jabatan diharapkan legowo untuk mundur.
Masih kata Menteri Erick, Kementerian BUMN masih fokus untuk melakukan transformasi di kepengurusan BUMN. “Ya, itu, kita akan melakukan transformasi kepengurusan seusai dengan yang kita jalankan,” tegasnya
Sebelumnya, MK secara tegas melarang wamen untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Apakah itu, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025). “Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan.
Secara eksplisit, MK memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Di mana, MK menyatakan, pasal 23 UU tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
Dengan putusan itu, pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.
Terhadap putusan tersebut, dua orang hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Arsul Sani.











