Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapakan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah terlebih dahulu menentapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Kamis (4/9/2025).
“Sementara KPK sedang menelusuri dalam penyelidikannya terkait dugaan korupsi yang berbeda yaitu layanan Google Cloud. Meski sama-sama berpayung Undang Undang Tipikor, perkara ini jelas berbeda dalam objek, waktu, dan skema pelaksanaannya,” kata Azmi saat dihubungi inilah.com, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Azmi, penetapan tersangka yang telah dilaksanakan di Kejagung tidak serta merta menutup ruang bagi KPK untuk melangkah lebih lanjut jika juga ada bukti keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus Google Cloud.
“Maka dapat saja ditetapkan sebagai tersangka di KPK kembali sepanjang ada bukti atas peristiwa korupsi yang berbeda,” ujarnya.
Ia menilai, dalam kasus seperti publik bisa melihat bagaimana lembaga penegak hukum bekerja secara profesional sekalipun lintas institusi. Ia menyebut, perlunya koordinasi, agar tidak ada duplikasi penyelidikan.
“Termasuk menghindari tidak ada tumpang tindih kewenangan di lembaga Kejaksaan Agung dan KPK, yang ada nantinya adalah pemisahan tanggung jawab berdasarkan fakta dan peristiwa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Dia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini.










