Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi pada hari ini dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia di bawah Google Indonesia, yang dijabat oleh Ganis Samoedra M (GSM).
“Berinisial, GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Selain itu, penyidik juga memeriksa WA, karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia.
Keterangan kedua saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).
“Atas nama Tersangka MUL. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Nadiem Tersangka
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diketahui resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Dia juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin (23/6/2025), Selasa (15/7/2025), dan hari ini.
Diketahui Nadiem menjadi tersangka ke-enam yang ditetapkan Kejagung. Sebelumnya, Kejagung lebih dahulu menetapkan Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih saat ini ditahan di rutan, sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena sakit jantung kronis. Jurist Tan masih buron setelah kabur ke luar negeri.
Adapun eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini berawal pada Februari 2020 ketika Nadiem, saat itu menjabat Mendikbudristek, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas produk Google, salah satunya program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Dari beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Kesepakatan itu ditindaklanjuti pada 6 Mei 2020. Nadiem menggelar rapat tertutup melalui zoom meeting bersama jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Rapat tersebut membahas rencana pengadaan TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem, padahal saat itu program pengadaan belum dimulai.
Untuk meloloskan produk Google, Nadiem bahkan menjawab surat dari Google terkait partisipasi pengadaan TIK. Surat itu sebelumnya tidak pernah direspons oleh menteri pendahulu, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbud seperti Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP) menyusun juknis/juklak dengan spesifikasi yang mengunci sistem ChromeOS. Tim teknis kemudian membuat kajian teknis yang juga menyebut ChromeOS sebagai standar.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, spesifikasi ChromeOS kembali dipertegas, sehingga semakin mengunci pengadaan pada produk tertentu.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kerugian negara akibat pengadaan Chromebook ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.










