Hari Ini, KPK Mau Cecar Deputi BI Filianingsih soal Pengucuran CSR ke Hergun dan Satori

Hari Ini, KPK Mau Cecar Deputi BI Filianingsih soal Pengucuran CSR ke Hergun dan Satori


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, Kamis (11/9/2025) hari ini.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Besok (hari ini, red) ada pemeriksaan (Filianingsih) jawabannya, ya,” kata Asep di Jakarta, dikutip Kamis (11/9/2025).

Filianingsih akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

Salah satu materi pemeriksaan terkait alasan BI, yang dalam hal ini diwakili Filianingsih, memberikan dana PSBI kepada tersangka anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan alias Hergun (HG) dan Satori (S). Dalam praktiknya, dana CSR BI itu disalurkan kepada sejumlah yayasan terafiliasi dengan keduanya.

“Kita menyusurinya dari itu. Kita menyusuri pertanyaan besarnya adalah mengapa sampai PSBI itu diberikan kepada anggota-anggota Komisi 11 ini. Dalam hal ini Pak S dengan Pak HG,” ucap Asep.

Sebelumnya, Filianingsih Hendarta dijadwalkan hadir sebagai saksi pada Kamis (19/6/2025), namun berhalangan karena agenda di luar negeri dan hingga kini belum dipanggil ulang.

Adapun pada Kamis (7/8/2025), KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, belum kunjung ditahan hingga saat ini karena KPK beralasan masih mengumpulkan sejumlah bukti.

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI yang membawahi mitra kerja seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan memberikan persetujuan anggaran kedua lembaga. Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang salah satunya diisi oleh Heri Gunawan dan Satori. Panja ini membahas pendapatan serta pengeluaran BI dan OJK.

Setiap November, Panja menggelar rapat kerja bersama pimpinan BI dan OJK, kemudian dilanjutkan dengan rapat tertutup. Dalam forum itu, disepakati BI dan OJK akan memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. BI mengalokasikan sekitar 10 kegiatan per tahun, sementara OJK 18–24 kegiatan per tahun. Dana disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR, dengan teknis pelaksanaan dibahas antara tenaga ahli DPR bersama pihak BI dan OJK.

Heri Gunawan disebut menugaskan tenaga ahlinya, sedangkan Satori menunjuk orang kepercayaannya untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial ke BI dan OJK. Proposal itu diajukan melalui empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan serta delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.

Namun, pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana tanpa melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal. Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu dialihkan ke rekening pribadi melalui transfer maupun setor tunai ke rekening penampung anak buahnya, lalu dipakai untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana tersebut dipakai untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, kendaraan roda dua, serta aset lainnya. Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan dengan bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Visited 2 times, 1 visit(s) today