Ahli Digital Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, membeberkan isi percakapan pribadi antara terdakwa kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani dengan dokter kecantikan Oky Pratama.
Temuan ini diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dalam beberapa persidangan sebelumnya, dr. Oky disebut-sebut sebagai sosok perantara yang menyarankan Reza Gladys, bos perawatan kulit untuk menyerahkan sejumlah uang demi ‘tutup mulut’ kepada Nikita.
Ia juga diduga memiliki peran penting dalam rangkaian peristiwa yang menjerat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membacakan salah satu isi percakapan yang dibuka oleh Ahli Digital Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto dalam persidangan.
“Deal empat liter ya daddy-nya Bems. Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR-ku. Terima kasih daddy-nya Bems,” demikian bunyi pesan yang dikirim Nikita kepada Oky.
Di bawah percakapan itu, Oky membalas, “Oke, Ami kesayangan.”
Melihat percakapan itu, JPU kemudian mengonfirmasi isi pesan ini ke ahli Rujit Kuswinoto.
“Jadi ini betul ya, tidak ada edit, tidak ada apa. Memang real dari handphonenya seperti itu?,”!tanya JPU ke saksi ahli.
“Betul, Pak. Betul,” jawab Rujit Kuswinoto menegaskan di hadapan majelis hakim.
Adapun panggilan ‘Bems’ digunakan Nikita pada pesan tersebut mengacu pada Bem Smith Opra, anak pertama dr. Oky Pratama dan istrinya, Sarah Maria.
Semula, dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.














