Chat Lama Dikorek Jaksa di Persidangan, Nikita Mirzani Ngamuk

Chat Lama Dikorek Jaksa di Persidangan, Nikita Mirzani Ngamuk


Suasana sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa Nikita Mirzan mendadak panas, Kamis (11/9/2025).

Amarah Nikita memuncak setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar pesan-pesan lamanya yang dianggap tak berkaitan dengan perkara.

Jaksa awalnya meminta ahli Digital Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, menggali rekaman panggilan konferensi bertiga antara terdakwa Nikita Mirzani, asistennya Ismail Marzuki dan dr. Oky Pratama, pada 27 Oktober 2024.

Namun, Nikita langsung keberatan dan menyela pembicaraan jaksa dengan saksi ahli. Ia menilai percakapan Oktober tidak relevan dengan kasus yang terjadi dugaan TPPU November 2024.

“Yang mulia keberatan yang mulia ini perkara di bulan November tapi Oktober dibongkar-bongkar yang mulia enggak ada urusannya tidak ada urusannya Oktober tidak ada November tanggal 13, Iya,” kata aktris berusia 39 tahun.

Namun, JPU menegaskan rekaman tersebut bagian dari rangkaian peristiwa yang tertera dalam berkas perkara.

Hakim ketua Kairul Saleh pun menanggapi dengan tegas, lalu mempersilakan JPU menampilkan bukti yang ada di BAP dan juga dakwaan.

“Ada rangkaiannya yang mulia 27 Oktober pada saat dokter Oky Pratama mengirimkan nomor handphone dari si Ismail,” kata jaksa.

Meski berusaha menahan emosi, Nikita sempat kembali menyindir proses persidangan. “Berarti semua yang tidak bersangkutan dikait-kaitkan dong?,” timpal Nikita dengan nada tinggi.

Hakim akhirnya meminta sang terdakwa menahan diri. Ia menyarankan Nikita untuk mengajukan keberatan nanti saat pembelaan.

“Terdakwa saya minta diam ya silakan dicek oleh terdakwa ya kalau memang itu tidak ada di BAP dan dakwaan silahkan mengajukan keberatan selama ada silakan ditampilkan,” katanya.

Tak lama kemudian, Nikita kembali menunjukkan ketidakpuasannya terhadap cara jaksa menggali informasi dan mengonfrontasikan BAP maupun dakwaan dengan keterangan ahli.

“Yang mulia, keberatan yang mulia. Di sini 9 Oktober itu dokter Samira, bukan ke saya dong. Di sini jelas loh dakwaan 9 Oktober, Samira menghubungi. Ini sesuai dakwaan, bukan saya. Saya di November,” kata Nikita, walaupun jaksa juga tidak menyinggung percakapan di tanggal yang ia sebutkan.

Gerah dengan sikap Nikita, Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh kembali mengambil alih jalannya sidang. Ia meminta JPU maupun penasihat hukum untuk memperlihatkan BAP atau dakwaan.

Menurut majelis, segala hal yang tercantum dalam BAP maupun dakwaan tetap dapat dibahas di persidangan, meski dianggap tidak berkaitan langsung dengan terdakwa.

“Silakan ditunjukkan ke depan majelis ada di BAP atau di dakwaan silakan ditunjukkan biar tidak menjadi perdebatan. Sebentar biar ditunjukkan oleh penuntut umum dulu ya,” ujar Kairul Saleh.

“Masalah ada kaitannya atau tidak, nanti disimpulkan aja di tuntutan sama di pembelaan. Selama itu ada di BAP, silakan ditanyakan. Silakan dilanjutkan penuntut umum,” ucap Saleh.

Visited 2 times, 1 visit(s) today