Bertele-telenya KPK dalam menindaklanjuti dugaan patgulipat penjualan 51 persen saham BCA ke Djarum Group, Sasmito Hadinegoro, Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), selaku pelapor mengaku tetap istiqomah. Kasus ini tetap yakin kasus ini akan terbongkar hingga ke akar-akarnya.
Dia pun menyangkal bahwa dugaan korupsi dalam proses penjualan saham mayoritas atau akuisisi BCA oleh Djarum Group itu, sudah kedaluwarsa atau sumir kerugian negaranya.
“Tolong sampaikan ke Asep Guntur yang dari KPK itu, Pak Busro, sahabat saya. Kami pernah bertemu di KPK, saat menjadi pimpinan KPK, lewat Johan Budi. Saya tanya apakah kuat intervensinya? Dijawabnya ‘banget’. Artinya apa? Kuat sekali. Tapi saya enggak akan mundur. Saya istiqomah,” kata Sasmito kepada Inilah.com, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Terkait isu kedaluwarsa dan sumirnya kerugian negara, buru-buru dibantah Sasmito. Dia bilang, dugaan korupsi disebut kedaluwarsa jika sudah berumur lebih dari 18 tahun, berdasarkan UU Tipikor.
Proses penjualan 51 persen saham BCA oleh Djarum Group senilai Rp5 triliun pada 2002, menurut Sasmito, tidak setara dengan dana obligasi rekap yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp60 triliun, atau nilai aset BCA senilai Rp117 triliun pada 2002.
Selanjutnya, Sasmito mengungkap isi pertemuannya dengan putra Budi Hartono selaku pemilik Djarum Group, yang bernama Arman Hartono, serta salah satu Direktur BCA, Subur Tan yang difasilitas Ketua Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko pada 4 September 2018 di Istana, Jakarta.
“Kala itu saya sampaikan, BCA menikmati obligasi rekap Rp7 triliun, kemudian Subur Tan langsung interupsi. Dia bilang rekapnya sampai 2009, saya perkirakan 6 tahun setelah akuisisi 2002-2003,” kata Sasmito.
Jika obligasi Rp7 triliun per tahun, digelotorkan selama 6 tahun, maka totalnya menjadi Rp42 triliun. Kalau ditambah pokok rekapnya Rp60 triliun, totalnya menjadi di atas Rp100 triliun. “Itu kenapa saya bilang, Djarum Group dapat BCA gratisan dan untung besar. Makanya Keluarga Hartono bisa menjadi orang terkaya di Indoensia. Ketika pabrik rokoknya merugi, masih ketutup dari BCA,” terang Sasmito.
Dalam kasus ini, lanjut Sasmito, KPK seharusnya memeriksa banyak pihak, mulai dari Budi Hartono, eks Kepala BPPN I Putu Ary Suta, serta Thomas Lembong yang bertindak sebagai Wakil Presiden Senior BPPN.
Di mana, BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) adalah lembaga yang menangani penjualan 51 persen saham BCA. “Kalau mau dibedah, kasus ini banyak pelanggarannya. Mulai kerugian negara hingga dugaan conflict of interest,” tandasnya.
Saat ini, kata Sasmito, pemerintahan Prabowo yang memerlukan dana besar untuk membiayai berbagai program yang bertujuan memuliakan rakyatnya. Hendaknya bisa mengambil kembali duit negara yang berasal dari keringat rakyat, ketimbang dinikmati para konglomerat yang sudah kaya.
“Ingat, duit BLBI dan obligasirekap itu, berasal dari keringat rakyat. Seharusnya pemerintah mengambilnya untuk dikembalikan kepada rakyat. Kalau data saya memang bermasalah, kenapa tidak pernah ada yang berani mensomasi saya,” pungkas alumni Fakultas Ekonomi UGM itu.
Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengecekan terkait laporan dugaan skandal keuangan BLBI-BCA.
“Kemudian BLBI. Saya cek lagi dulu BLBI,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sekaligus Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Sejauh ini, kata Asep, kasus BLBI belum berjalan dalam kegiatan penindakan KPK. “Sepengetahuan saya tidak ada running BLBI saat ini,” ucap Asep.
Ketika disinggung mengenai komunikasi dengan Komisi III DPR, Asep menjelaskan, pertemuan terakhir membahas anggaran dan polemik penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis dalam Rakernas Partai NasDem. “Anggaran, masalah penanganan perkara Koltim,” ucapnya.
Sekretaris Perusahaan (Sekper) BCA, I Ketut Alam Wangsawijaya buru-buru membantah dugaan patgulipat atas akuisisi 51 persen saham BCA senilai Rp5 triliun oleh Djarum Group. Termasuk dugaan kerugian negara yang disampaikan Sasmito.
“Angka Rp117 triliun yang sering disebut dalam narasi merujuk kepada total aset BCA, bukan nilai pasar perusahaan. Nilai pasar ditentukan oleh harga saham perusahaan di bursa efek, dikalikan dengan jumlah total saham yang beredar. Seiring BCA yang sudah melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada 2000, maka harga saham BCA terbentuk berdasarkan mekanisme pasar,” kata Ketut dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Dia bilang, nilai pasar sesungguhnya ditentukan harga saham di bursa, dikalikan dengan jumlah saham beredar. Sejak melantai di bursa pada 2000, harga saham BCA dibentuk sepenuhnya mekanisme pasar.
Ketut menerangkan, tender dilakukan Pemerintah RI melalui BPPN dengan cara transparan dan akuntabel. Dia juga meluruskan soal tudingan adanya utang kepada negara Rp60 triliun.
“Terkait informasi BCA yang memiliki utang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tuturnya.











