Anggota Komisi III DPR Akui Sudah Dengar Kabar Calon Kapolri Berinisial D atau S, Siapa Mereka?

Anggota Komisi III DPR Akui Sudah Dengar Kabar Calon Kapolri Berinisial D atau S, Siapa Mereka?


Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengaku belum mengetahui adanya surat presiden (suppres) terkait pergantian Kapolri ke pimpinan DPR.

“Kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri,” kata Nasir saat dikonfirmasi Inilah.com, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri sudah diatur dalam undang-undang, yakni menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.

Lebih lanjut, Nasir juga menyoroti kabar yang beredar soal sejumlah nama yang disebut-sebut bakal menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita enggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kita enggak ngerti,” ucapnya.

Karena itu, ia menekankan hingga kini DPR belum mendapatkan validasi mengenai kabar tersebut. “Jadi, intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden,” kata Nasir.

Nasir menilai regenerasi di pucuk pimpinan kepolisian memang sudah waktunya dilakukan.

“Dan memang kalau kita lihat usia pemimpinan, Pak Sigit kan sudah hampir lebih kurang 4 tahun ya. Dan ini kan sudah butuh regenerasi ya. Jadi, pucuk pimpinan kepolisian,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar kabar jika Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (suppres) ke DPR terkait pergantian Kapolri. Dalam suppres tersebut disebutkan berisi nama calon Kapolri pilihan Presiden.

Masih menurut kabar yang beredar, nama calon Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo berinisial D. Namun ada juga yang menyebut jika inisialnya adalah S.

Meski begitu, hal ini masih belum bisa dikonfirmasi kebenarannya. Sebab pihak Istana masih belum bisa dikonfirmasi terkait kabar ini. Berdasarkan undang-undang, Presiden memang memiliki hak prerogatif menunjuk secara langsung nama calon Kapolri.

Biasanya Presiden mengajukan calon tunggal atau satu nama yang akan disetujui oleh DPR. Namun tidak menutup kemungkinan, Presiden juga bisa mengajukan beberapa nama untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test (uji kelayakan) di Komisi III DPR.

Sebagai informasi, isu pergantian Kapolri ini kembali mencuat usai adanya kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi (pati) Polri pada Jumat (12/9/2025).

Ada dua nama yang mendapatkan kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Mereka adalah Komjen Pol Karyoto sebagai Kabaharkam dan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN.

Dengan naiknya pangkat dua Pati ini membuat mereka masuk dalam bursa calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Listyo Sigit. 
 

Visited 2 times, 1 visit(s) today