Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan red notice terhadap Cheryl Darmadi, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Cheryl merupakan anak dari bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Proses pengajuan red notice dilakukan Kejagung melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, yang bertugas sebagai National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, di Jakarta.
“Kejaksaan hanya mengajukan permohon red notice melalui NCB di Indonesia, tepatnya di Jakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi wartawan, Senin (15/9/2025).
Selanjutnya, atas permintaan Kejagung, NCB Interpol Indonesia mengajukan permohonan Interpol Red Notice (IRN) terhadap Cheryl Darmadi ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
“Kita sudah mengajukan red notice terhadap yang bersangkutan. Kalau terkait meneruskan red notice ke Interpol pusat di Lyon itu domain dari NCB di Jakarta,” ucap Anang.
Sementara itu, Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut permohonan red notice telah diteruskan Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Indonesia kini menunggu proses selanjutnya di Interpol.
“Untuk IRN (Interpol Red Notice) Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol. Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol Member Country,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi memasukkan nama Cheryl Darmadi dalam DPO terkait kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan Cheryl sebagai DPO sudah dilakukan sejak pekan lalu.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Penetapan DPO Cheryl Darmadi baru saja diunggah di akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri pagi ini, yang menyebutkan Cheryl memiliki sejumlah alamat, yaitu di Jakarta dan Singapura.
Sebelumnya, Kejagung memang telah mengungkapkan posisi Cheryl yang saat ini berada di Singapura.
“Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dikatakan, saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi serta berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.
Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.












