Akademisi sekaligus Politikus PDIP, Ahmad Basarah menilai pentingnya memperkuat payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Karena lembaga yang bertugas membangun dan menginternalisasikan ideologi bangsa itu tidak cukup hanya berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu ia sampaikan usai rapat bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan sejumlah tokoh terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Ya, pembangunan mental ideologi bangsa itu adalah salah satu tugas penting negara. Karena ideologi itu bagi sebuah bangsa itu ibarat roh bagi bangsa itu. Dan semua bangsa-bangsa maju di dunia itu karena mereka memiliki falsafah bangsa sendiri. Dan Indonesia punya falsafah bangsa yang diwariskan oleh para pendiri bangsa kita yang diberi nama Pancasila,” kata Basarah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat., Kamis (18/9/2025).
Ia menegaskan, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, pemersatu bangsa, sekaligus cita-cita hukum bangsa Indonesia harus terus disosialisasikan dan diinternalisasikan.
“Nah oleh karena itu perlu perlembagaan Pancasila itu dalam berbagai lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti organisasi kemasyarakatan, lembaga negara, perguruan tinggi, dunia usaha dan lain sebagainya. Dan untuk itu perlu satu lembaga yang bertugas bertanggung jawab menyosialisasikan ideologi bangsa itu,” ujarnya.
Basarah menyebut, lembaga tersebut sudah ada, yakni BPIP. Namun, ia menilai payung hukum BPIP saat ini masih lemah karena hanya berlandaskan Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
“Bayangkan kuartir nasional saja, payung hukumnya undang-undang. Masa sih untuk sebuah lembaga yang bertugas membangun mental ideologi bangsa supaya payung hukumnya hanya tingkat Perpres. Yang Perpres itu adalah diskresi hukum presiden,” tegas Basarah
Karena itu, ia menekankan perlunya undang-undang khusus agar keberadaan BPIP lebih kuat secara hukum.
“Maka supaya payung hukumnya adalah bentuk konkret dari politik hukum negara, maka dia harus berbentuk undang-undang. Karena dia kesepakatan DPR bersama dengan pemerintah. Jadi saya selaku narasumber, akademisi di sini, bukan sebagai anggota DPR, berharap RUU ini nomenklaturnya bernama RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” ucap dia.
Basarah menambahkan, RUU BPIP memiliki kekhasan tersendiri karena lembaga tersebut sudah ada sebelum undang-undangnya terbentuk.
“Kalau ini kan sangat khas, BPIP telah ada lebih dahulu, kita hanya menaikkan legal standing. Nah oleh karena itu legal standing inilah yang kita harapkan Baleg dapat segera menyusun, merumuskan dan memfinalkan serta mengesahkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu,” pungkas Basarah.














