Petugas mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor di Layanan Drive Thru Pajak Daerah Kota Semarang, Jawa Tengah (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan ini berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Masa berlaku program pemutihan ini terhitung cukup panjang, yakni akan dimulai sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada warga Ibu Kota, sekaligus stimulus untuk mendorong masyarakat agar kembali tertib dalam melakukan administrasi perpajakan.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Kebijakan ini secara resmi disahkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Penghapusan Denda Berlaku Otomatis Secara Sistem
Kabar baiknya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak perlu repot mengurus birokrasi yang berbelit-belit. Bapenda DKI memastikan proses pembebasan denda dilakukan secara otomatis langsung di dalam sistem pembayaran pajak daerah.
“Pembebasan dilakukan secara jabatan, sehingga wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, maupun menjalani proses administrasi tambahan,” tegas Lusiana.
Masyarakat cukup melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan mereka melalui platform digital maupun gerai Samsat terdekat selama periode program berlangsung, dan sistem akan langsung memotong biaya denda menjadi nol rupiah.
Selain memberikan keringanan finansial bagi warga di tengah situasi ekonomi saat ini, Pemprov Jakarta berharap momentum tiga bulan ini dapat mendongkrak kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital di Jakarta.
“Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa perlu memikirkan denda bunga keterlambatan,” pungkasnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.














