Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi Diperiksa KPK 8 Jam, Klaim tak Tahu soal Pembagian Kuota Haji

Eks Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi Diperiksa KPK 8 Jam, Klaim tak Tahu soal Pembagian Kuota Haji

syahidan.jpg

Jumat, 19 September 2025 – 18:15 WIB

Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelanggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Tauhid Hamdi usai diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelanggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Tauhid Hamdi usai diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelanggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Tauhid Hamdi rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Hilman mulai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 08.44 WIB hingga selesai keluar pada pukul 17.28 WIB.

Hamdi mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan dirinya perihal tugas dan fungsi Bendahara Amphuri.

“Tentang organisasi, tadi ditanyain tugas dan fungsi sebagai bendahara asosiasi,” kata Hamdi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia mengaku tidak mengetahui jumlah kuota haji khusus yang diterima Amphuri saat menerima kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Hal itu karena dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Amphuri pada saat itu.

“Kurang tahu ya, karena saya tidak di Amphuri lagi pada saat kuota tambahan itu, sehingga saya tidak mengetahui Amphuri dapat kuota berapa,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

KPK memaparkan konstruksi perkara secara umum. Kasus ini bermula ketika asosiasi travel mendapat kabar adanya tambahan kuota 20.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, usai pertemuan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Para pengusaha travel melalui asosiasi kemudian melobi oknum pejabat Kemenag. Lobi itu menghasilkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, tambahan kuota dibagi 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari kuota khusus, sebanyak 9.222 diperuntukkan bagi jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Sementara itu, 10.000 kuota reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jemaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jemaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.

Namun, pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Setelah itu, muncul praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta dengan kurs Rp16.144,45. Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat Kemenag.

Uang setoran tersebut berasal dari penjualan tiket haji kepada calon jemaah dengan harga fantastis, dengan janji bisa berangkat di tahun yang sama, 2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat karena kuotanya terpotong.

Dari hasil korupsi kuota itu, oknum Kemenag diduga membeli sejumlah aset. Salah satunya dua rumah mewah di Jakarta Selatan yang disita KPK pada Senin (8/9/2025) dengan nilai Rp6,5 miliar.

Rumah tersebut diduga dibeli oleh salah satu pegawai Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menggunakan uang setoran pengusaha travel sebagai komitmen pembagian kuota tambahan haji yang menyalahi aturan.
 

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today