Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Foto: Inilah.com/Clara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menolak pengampunan pajak (tax amnesty) diberlakukan kembali. Pasalnya, kebijakan tersebut dapat menghapuskan pajak yang masih terhutang.
Diketahui, kebijakan tax amnesty Jilid I dan II telah diberikan pemerintah pada 2016-2017 dan 2022.
“Pandangan saya begini, kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar nanti ke depan-ke depan ada amnesty lagi,” ujar Purbaya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Purbaya menilai, jika kebijakan tax amnesty diberlakukan kembali maka akan membentuk kebiasaan wajib pajak yang mengandalkan kebijakan tersebut untuk melanggar kewajiban pembayaran pajak.
“Setiap berapa tahun, kita mengeluarkan tax amnesty. Ini kan sudah satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, ya sudah. Semuanya akan, messagenya adalah kibulin aja pajaknya, nanti kita tunggu tax amnesty, pemutihannya di situ. Itu yang enggak boleh,” kata dia.
Purbaya menegaskan, pihaknya akan mengoptimalkan peraturan untuk menegakkan kepatuhan pembayaran pajak sehingga dapat memajukan ekonomi.
“Kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita memajukan ekonomi. Supaya dengan tax ratio yang konstan, misalnya tax saya tumbuh banyak. Kita fokuskan di situ dulu,” ucap dia.
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah. Nanti semuanya akan menyelundupkan duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty. Jadi messagenya kurang bagus untuk saya sebagai menteri,” tambahnya.
Langkah yang dilakukan Purbaya ini, berbeda dengan apa yang pernah dilakukan Sri Mulyani saat menjadi menteri keuangan. Sri Mulyani diketahui sempat mengeluarkan kebijakan ini.











