Personel Satgas Damai Cartenz saat mengawal penyerahan anggota KKB Anis Telenggen yang menjadi TSK pembunuhan ke Kejari Nabire. (Foto: Dok Satgas Damai Cartenz)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Satgas Damai Cartenz menyerahkan tersangka kasus pembunuhan yang juga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Anis Telenggen alias Male (20), kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (19/9).
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Rahmadani, mengatakan bahwa penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Brigjen Faizal di Jayapura, Sabtu (21/9) malam.
Anis Telenggen sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2024/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 15 Agustus 2024, serta DPO/S-34/06/X/2024/Reskrim.
Dalam proses penyerahan, turut diserahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, antara lain dua pucuk senjata api panjang jenis AK-101, satu pucuk senjata api pendek jenis HS-9, dan satu unit kendaraan roda empat.
Menurut Faizal, proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan di wilayah Papua.
“Satgas Damai Cartenz akan terus menjalankan tugas penegakan hukum serta menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua melalui langkah-langkah yang terukur dan humanis,” tegasnya.










