Nasib Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Saat Ini, Belum Perlu

Nasib Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Saat Ini, Belum Perlu

Clara Medium.jpeg

Senin, 22 September 2025 – 21:42 WIB

Pelantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). (Foto: Dok Setneg).

Pelantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/9/2025). (Foto: Dok Setneg).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang masuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.

Pembentukan lembaga ini, merupakan salah satu janji kampanye Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Untuk saat ini, kata Purbaya, pembentukan BPN masih belum diperlukan. Namun, hal itu kembali kepada arahan dari Presiden Prabowo.

“Belum ya, tapi itu nanti tergantung perintah presiden seperti apa, tergantung hasil diskusi saya dengan presiden seperti apa. Tapi untuk sementara sih kalau saya lihat belum perlu, sampai kita semuanya sudah stabil,” ujar saat konferensi pers APBN KiTa, di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (22/9/2025)

Dia menjelaskan, saat ini, Kemenkeu tengah mengoptimalkan pendapatan negara dari pajak dan bea cukai. Jika perbaikan sudah dijalankan, namun hasilnya belum memuaskan, Purbaya bakal merencanakan pembentukan BPN.

“Nanti kalau sudah dioptimalkan, hasilnya belum bagus juga, baru kita pikir untuk membentuk itu Tapi kalau sekarang sih, belum saatnya. Masih ada kelemahan-kelemahan di sistem, baik pajak maupun bea cukai. Tapi masih bisa diperbaiki,” kata dia.

“Dengan desain yang ada, kalau dijalankan dengan optimal, saya mau lihat berapa kenaikan cukai maupun pajak. Kalau itu masih terlalu rendah, baru kita berpikir ke arah sana tapi rasanya sampai sekarang belum,” tambah mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

Diketahui, saat masa kampanye, Prabowo Subianto menetapkan agenda reformasi finansial dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN).

Nantinya, lembaga anyar ini akan mengumpulkan penerimaan negara dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bea cukai. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun dikelola BPN yang langsung di bawah presiden.

Dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade, and Global Affairs di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (11/6/2025), eks Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN), Edi Slamet Irianto menyampaikan bocoran struktur BPN yang disusun saat masa kampanye.

“Itu dulu waktu pembahasan BPN itu sendiri, waktu di TKN,” kata Edi yang sempat menjabat Kepala Kanwil Pajak Jakarta Selatan II (2016-2019), dikutip Kamis (12/6/2025).

Guru besar bidang hukum, politik dan perpajakan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang itu, mengatakan, struktur BPN tersebut telah dilihat Prabowo. Bisa saja, struktur tersebut berubah seiring pembahasan pembentukan BPN.

“Masih bisa berubah tergantung situasi nanti, kan organisasi itu akan disesuaikan dengan keadaan,” kata mantan Direktur Bisnis dan Pengembangan Industri PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) itu.

Dalam struktur BPN yang dipaparkan Edi, BPN bertanggung jawab langsung kepada presiden dan dipimpin seorang menteri negara atau Kepala BPN. Selanjutnya, Menteri Negara/Kepala BPN didampingi Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).

Untuk mengoptimalkan tugas wakil kepala, dilengkapi dengan sejumlah staf ahli (sahi) yang membidangi analis intelijen ekonomi, komunikasi politik, telematika, ekonomi syariah, dan hukum kekayaan negara.

Saat menjalankan tugasnya, Menteri Negara/Kepala BPN diawasi Dewan Pengawas yang beranggotakan Menko Perekonomian (ex officio), Panglima TNI (ex officio), Kapolri (ex officio), Jaksa Agung (ex officio), Kepala PPATK (ex officio) dan empat orang independen.

Di bawahnya ada Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama Badan, membawahi 6 deputi yakni Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan; Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak; Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP; Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom; Deputi Penegakan Hukum; dan Deputi Intelijen.

Selanjutnya ada Pusat Data Sains dan Informasi dan Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai. Struktur ke bawah ada Kepala Perwakilan Provinsi yang setingkat Eselon 1b. Dan, unit vertikal yang dibentuk sesuai kebutuhan.
    
 

Topik
Komentar

Visited 2 times, 1 visit(s) today