Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid.(Foto: Antara/Ho-Humas PKB)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai pembatasan penggunaan lampu strobo pada sore hingga malam hari merupakan langkah tepat untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Ia menekankan, keselamatan di jalan raya harus menjadi prioritas.
“Tentu kita perlu mengatur lalu lintas. Saya pikir bukan hanya strobo, tapi kegiatan lalu lintas yang menjaga ketertiban perlu terus ditingkatkan. Kami setuju strobo dibatasi penggunaannya, karena bisa mencelakakan orang lain. Jadi bagus segera jalankan saja,” kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Ia juga menegaskan, pengawasan tak hanya bisa dilakukan oleh aparat, melainkan juga masyarakat. Bahkan, Jazilul juga meminta adanya penertiban kehadiran pak Ogah atau tukang parkir liar.
“Sekarang masyarakat kritis semuanya. Bisa melaporkan, bisa juga membantu polisi lalu lintas. Termasuk juga saya pikir pak ogah yang dipinggir jalan yang sering kali membuat macet,” lanjutnya.
Jazilul juga menyinggung fenomena kemacetan yang menjadi salah satu alasan penggunaan strobo oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Kenapa orang menggunakan strobo itu kan karena salah satunya untuk menghindari kemacetan itu. Kalau nggak macet di Jakarta orang tidak akan menggunakan strobo,” jelas Jazilul.
Ia menilai keberadaan pengatur lalu lintas, baik polisi maupun masyarakat harus lebih diaktifkan agar arus kendaraan lancar. “Apa gunanya menggunakan strobo tapi tetap macet? Akhirnya orang terkendala juga,” katanya.
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Kebijakan ini diumumkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas maraknya keluhan publik terkait suara bising sirene dan strobo.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (20/9).
Langkah evaluasi ini diambil setelah muncul penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene yang dianggap berlebihan dan kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Agus menegaskan, sirene hanya boleh digunakan pada situasi darurat atau kondisi yang benar-benar membutuhkan prioritas.














