Era Perampingan BUMN, Mensesneg Prasetyo: Jumlah Komisaris Dipangkas, Tantiem Dihapus

Era Perampingan BUMN, Mensesneg Prasetyo: Jumlah Komisaris Dipangkas, Tantiem Dihapus

Diana Medium.jpeg

Rabu, 24 September 2025 – 01:09 WIB

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).(Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).(Foto: Inilah.com/Clara Anna Scholastica)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Era kini berbeda dengan dulu, terpilih menjadi komisaris BUMN bukan berarti duduk di kursi raja. Penghasilan besar dengan kerja santai. Karena, pemerintah memutuskan untuk menghapus tantiem yang angkanya wah.

Selain ini, jumlah komisaris dipangkas. Langkah jitu untuk menyembuhkan penyakit korupsi di tubuh perusahaan pelat merah. Mudah-mudahan berhasil.

Menteri Sekretaris Negara (Mesesneg), Prasetyo Hadi mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan kepada Komisi VI DPR, pemerintah akan menghapus tantiem atau insentif kinerja, serta memangkas jumlah komisaris di BUMN.

“Penghilangan tantiem dan pengurangan jumlah komisaris, bagian dari upaya pemerintah untuk perbaikan manajemen. Selain itu, akan ada rasionalisasi pendapatan, untuk komisaris maupun direksi,” kata Mensesneg Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan amanat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Diyakini, langkah ini akan efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah klasik di BUMN. Mulai dari korupsi hingga borosnya keuangan BUM.

Selain itu, lanjutnya, pembahasan mengenai rangkap jabatan di tubuh BUMN, saat ini, tengah Presiden Prabowo dan BPI Danantara. “Agar perusahaan negara bisa lebih ramping, efisien dan bisa memberi kontribusi signifikan dan nyata bagi perekonomian nasional,” jelasnya.

Sejatinya, Presiden Prabowo telah menyampaikan usulan revisi UU BUMN kepada DPR. “Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” kata Menseneg Prasetyo.

Dia bilang, UU tentang BUMN menempatkan presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan tersebut termasuk kekuasaan yang dipisahkan pada BUMN yang kemudian oleh presiden kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri BUMN dan Badan Pengelola Investasi Danantara selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Selanjutnya, UU tentang BUMN juga mengatur posisi Menteri BUMN selaku wakil pemerintah pusat, menjadi regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan BUMN. 
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today