Nikita Mirzani saat menjalani sidang kasus TPPU di PN Jaksel. (Foto: Inilah.com/Syahidan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak permintaan pihak Nikita Mirzani untuk menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU. Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/9/2025).
Nikita Mirzani mengungkapkan, penolakan BPOM itu merupakan sikap tidak netral sebagai lembaga pemerintah dalam melihat kasusnya. BPOM juga menolak menjadi saksi ahli karena tidak diminta langsung oleh pengadilan, melaikan secara pribadi oleh pihak Nikita.
“Enggak netral dong, harus netral,” kata Nikita Mirzani di PN Jaksel, Kamis (25/09/2025).
Nikita menyebut, pihaknya ingin menghadirkan BPOM sebagai saksi lantaran lembaga itu pernah diperiksa ketika kasus ini masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
“Karena yang dijadikan saksi ahli waktu BPOM di Polda, dia ngeceknya (produk) yang lain bukan Salmon DNA yang dicek,” ujarnya.
Adapun, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nikita Mirzani hari ini berjumlah tiga orang. Mereka di antaranya Ahli Bahasa Frans Asisi, Ahli Hukum Pidana Suparji, dan Ahli Hukum Perdata Subani.
Semula, dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.














