Nikita Mirzani Tampil Mewah saat Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaksel, Semua Prada

Nikita Mirzani Tampil Mewah saat Jalani Sidang Lanjutan di PN Jaksel, Semua Prada

syahidan.jpg

Kamis, 25 September 2025 – 15:14 WIB

Gaya Nikita Mirzani saat menghadiri sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Gaya Nikita Mirzani saat menghadiri sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU. (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025). Agenda kali ini menghadirkan ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Namun, sebelum sidang dimulai, perhatian publik lebih dulu tersedot pada gaya busana Nikita. Ia tampil dengan dress putih simpel, dipadukan dengan jaket denim biru muda.

Penampilan Nikita itu juga dibalut dengan kacamata stylish yang ia kenakan serta rambutnya yang diikat rapi ke belakang, memberi kesan anggun.

Tak hanya itu, lengannya juga dihiasi dengan gelang emas serta tas mewah yang ia tenteng saat masuk ke ruang sidang.

Salah satu pengunjung sidang sempat meminta Nikita Mirzani untuk membagikan detail penampilannya.

“Spill outfitnya dong kak Niki,” ujar seorang pengunjung sidang.

Mendengar itu, Nikita Mirzani hanya menjawab singkat sambil tersenyum. “Prada, Prada, Prada,” kata Nikita sembari menunjuk satu persatu pakaian yang ia kenakan.

Sebagai informasi, dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today