Hukum bukan sekadar tumpukan peraturan, melainkan suatu kesatuan dari elemen-elemen yang saling berinteraksi, yaitu struktur hukum (institusi dan aparat penegak hukum), substansi hukum (norma, aturan, dan prinsip hukum), serta budaya hukum (sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum). Ketiga komponen ini saling memengaruhi dan menentukan efektivitas serta keberhasilan penegakan hukum dalam suatu masyarakat. Lawrence M. Friedman
Fenomena ‘Tot tot wuk wuk’ yang ramai di media sosial, jadi puncak kemarahan publik atas perilaku privilese atau menunjukkan kuasa.
Saat masyarakat sedang mengelola emosi, bersabar menghadapai kemacetan, tiba-tiba dari belakang muncul iring-iringan kendaraan dengan bunyi bising ‘tot tot wuk wuk’, ditambah lampu yang bikin silau, meminta diberi jalan!
Kalau presiden yang lewat, kita maklum dan ikhlas minggir. Tapi begitu tahu yang lewat hanya mobil mewah berpelat sipil, emosi tentunya sambil menghardik dalam hati.
Perilaku pengawalan ‘gak penting’ yang banyak terjadi di jalanan ini terakumulasi hingga puncaknya muncul gerakan stop ‘tot tot wuk wuk’ di media sosial.
Gerakan ini terus berkembang dengan tambahan video pengendara mobil tidak memberikan akses untuk pengawalan ‘tot tot wuk wuk untuk mendahului.
“Penggunaan pengawal untuk pejabat dan individu memakai strobo menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan,” ujar Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno. Pengunaan strobo dan sirine telah mengubah fungsinya secara drastis.
Padahal Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara jelas mengatur kendaraan yang berhak mendapat prioritas di antaranya ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah.
Selain kendaraan yang diprioritaskan di atas, mungkin kendaraan Presiden atau tamu negara wajar mendapat prioritas. Tapi kalau semua pejabat seperti anggota DPR, gubernur/bupati sampai staf mendapat prioritas yang sama tentunya sangat mengganggu ketenangan publik.
“Itu sebetulnya masalah lama dan kami sudah sering mengusulkan agar dilarang karena sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain,” kata Pengamat Transportasi Darmaningtyas kepada inilahcom.
“Kecuali itu, semua orang kan berkepentingan untuk cepat sampai tujuan, tapi karena tidak punya fasilitas untuk menyewa pengawal akhirnya harus bertahan di kemacetan.” sambungnya.
Darmaningtyas kemudian mengkritik diperbolehkannya pengawalan dengan syarat membayar. Sehingga banyak ditemui mobil berpelat sipil, dikawal. Motoran ‘sun mori rombongan, dikawal. Kalau polisi bilang pengawalan tidak ada biaya, lalu pertimbangan apa yang dipakai untuk memberikan pengawalan pada mobil berpelat sipil atau rombongan motor yang menikmati jalan-jalan pagi?
“Solusinya itu dilarang. Kan aturan penggunaan sirine itu sudah diatur di dalam undang-undang, siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Cuma masalahnya sekarang ini dan penggunaan sirine atau pengawalan itu digunakan oleh siapa saja, asal bisa membayar kepada polisi. Jadi polisi itu seperti kacung bayaran,” tegasnya.
Regulasi Dibenahi, Aturan Ditegakkan
Kepala Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, pada Sabtu 20 September mengamanatkan membekukan tindakan pengawalan disertai penggunaan suara-suara kencang Sirene, Rotator dan Strobo di jalan raya.
Regulasi hukumnya sudah ada diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Aparat penegak hukumnya sudah ada untuk menegakan aturan dalam UU LLAJ.
“Tetapi Pasal 134, 135 dan pasal 59 tentang pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo masif bersifat umum. Ketiga pasal ini harus segera diperjelas hingga kepada peraturan teknis untuk implementasi di lapangan. Agar penegakan ketiga pasal UI LLAJ ini bisa efektif maka Kapolri segera membuat regulasi teknis berupa Peraturan Polisi (PerPol) untuk penerapan dan penegakan tentang Pengawalan dan Penggunaan Sirene atau Strobo,” kata Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan kepada inilahcom.
PerPol inilah yang menjadi pegangan teknis para anggota polisi di lapangan agar lebih mengetahui penegakan yang harus dilakukan.
Azas menilai, protes dan kritik masyarakat melawan pelanggaran regulasi hukum tentang pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo dilakukan karena aparat penegak hukumnya tidak melakukan tugas atau tidak bekerja dengan baik.
“Perlawanan masyarakat adalah simbol bahwa mereka sudah muak dan marah juga terancam. Pertahanan diri hanya bisa dilakukan dengan melawan atas pelanggaran itu agar terjadi perubahan,” ungkapnya.
Sekarang Kakorlantas sudah memulai melakukan perbaikan agar tidak lagi terjadi lagi pelanggaran regulasi UU LLAJ tentang pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo. Pelanggaran harus ditindak. Regulasi harus dijalankan selama regulasi hukum itu masih ada dan berlaku. Panglima TNI juga harus mendukung penegakan pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo karena pelaku pelanggarannya juga oleh anggota TNI.
“Kita dukung upaya Kakorlantas melakukan perbaikan dan penegakan regulasi hukum pengawalan dan stop Tat Tot Tat Tot agar terbangun budaya disiplin berlalu lintas untuk keselamatan masyarakat. Jadi selanjutnya bukan membekukan sementara tetapi menegakan aturan sesuai isinya untuk keselamatan masyarakat oleh polisi,” katanya.
Persoalannya dalam penegakan regulasi hukum lalu lintas pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo, struktur hukumnya tidak kerja baik dalam penegakan. Akibatnya yang terbangun adalah kekacauan dan pelanggaran hukum yang terus dan terus meningkat.
Evaluasi Polisi
Kepolisian sebagai salah satu pihak yang paling disorot soal penggunaan sirine dan lampu strobo di jalanan, bukannya tanpa perbaikan. Selain membekukan penggunaan sirine dan lampu rotator di jalan, kepolisian punya catatan penindakan pelanggaran sirine dan lampu silau yang digunakan pelat sipil.
“Jadi catatan kami dari 2021 sampai 2025, kita sudah menindak itu kurang lebih 2062. Jadi sebenarnya ini sudah kita lakukan penindakan. Di undang-undang yang lampu, sebelum undang-undang nomor 22, itu ada undang-undang nomor 14. Kita pun sudah melaksanakan. Sejak 2010 sampai dengan sekarang itu, sudah melaksanakan penindakan berupa tilang dan copot,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal saat menjadi tamu di acara podcast inilahcom.
Anggota polisi kata Faizal, juga merasakan hal yang sama dengan pengendara sipil lainnya di jalan ketika melihat rombongan tot tot wuk wuk tapi tidak sesuai peruntukkan.”Suasana padat tiba-tiba ada rombongan ‘plat preman’, jangankan masyarakat kamipun suka bertanya “ini siapa?” terangnya.
Setelah kesabaran warga menapai puncaknya terhadap perilaku ‘sok penting’ iringan pengawalan di jalan, kepolisian kata Faizal, melakukan evaluasi menyeluruh di setiap satuan kepolisian di Indonesia.”Dengan maraknya seperti ini kami tentunya melakukan langkah-langkah strategis, melakukan evaluasi kemudian mengumpulkan seluruh anggota seluruh polda, menanyakan apakah di poldanya juga marak seperti ini atau tidak, seandainya marak segera lakukan upaya-upaya mitigasi baik secara terbuka, maksudnya terbuka langsung melihat ke lokasi maupun dengan menggunakan, memanfaatkan media sosial untuk memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Faizal.
Aturan Berlalu Lintas
UU LLAJ sendiri sudah mengatur bahwa tugas anggota Polisi dan TNI bukan untuk mengawal personal seperti pengusaha atau anak pejabat. Dalam UU LLAJ Pasal 135 diatur bahwa kendaraan prioritas dan dikawal oleh polisi itu. yaitu pimpinan lembaga negara RI.
Disebutkan dalam Pasal 135 tersebut bahwa kendaraan yang memiliki hak utama, prioritas karena emergency di antaranya kendaraan petugas pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan tamu negara dan pejabat asing, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi/kepentingan menurut pertimbangan polri.
Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Urutan prioritasnya seperti ini:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; Ambulans yang mengangkut orang sakit;
2. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
3. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
4. Iring-iringan pengantar jenazah;Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Regulasi hukum tentang pengawalan sendiri diatur lebih lanjut dalam Pasal 135 UU LLAJ. Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni: a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Untuk para pelanggar aturan pengawalan dan penggunaan sirene atau strobo juga sudah diatur sanksinya dalam UU LLAJ. Sanksi tersebut diatur dalam pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ yang menegaskan, pengendara pelanggar aturan penggunaan sirene atau lampu isyarat dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Termasuk kendaraan pribadi yang memasang strobo atau sirene tanpa hak, jelas termasuk pelanggaran hukum.[Diana]













