Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi (tengah) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). (Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah/YU).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terungkap dugaan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia (Persero/PI), Rahmad Pribadi mengutak-atik aturan pelaksanaan kedinasan bagi para pegawai Pupuk Indonesia.
Aturan itu, buru-buru dikeluarkan usai heboh adanya surat edaran internal yang membebaskan direksi Pupuk Indonesia membawa keluarga saat perjalanan dinas (perdin).
Dalam dokumen surat edaran bernomor 31338/A/HK/E0500/ET/2025 ditandatangani Dirut PI, Rahmad Pribadi, didapatkan Inilah.com dari sumber, Senin (29/9/2024), menerapkan aturan ketat terkait perjalanan dinas.
Di poin B, surat edaran itu, berisi mengenai kebijakan dan keputusan yang diambil Direksi dan Dewan Komisaris harus independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk pasangan suami/istri, baik secara langsung maupun tidak
langsung, termasuk dalam pelaksanaan acara resmi perusahaan.
Menariknya, aturan tersebut baru dibuat pada 27 September 2025.
Atau bersamaan dengan Pjs Sekretaris Perusahaan (Sekper) Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira memberikan hak jawab terkait pemberitaan perdin ugal-ugalan di Pupuk Indonesia yang diberitakan sejumlah media digital.
Bisa disimpulkan, sebelumnya memang ada surat edaran di internal Pupuk Indonesia yang memberikan kebebasan direksi untuk perdin dengan anggota keluarganya.
Terkait aksi flexing di media sosial (medsos) dari Kuntari Laksmitadewi Wahyuningdyah, istri Dirut Pupuk Indonesia, sulit ditutupi. Sang istri yang masih aktif sebagai karyawan, diduga kuat kerap ikut perjalanan dinas ke luar maupun dalam negeri.
Alhasil, anggaran perjalanan dinas direksi yang mengikutsertakan anggota keluarga, berdampak kepada bengkaknya anggaran. Jangan BUMN sektor pupuk ini bisa efisien.
Sebelumnya, Pjs Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira menjelaskan, perseroan resmi menerapkan kebijakan baru terkait perdin. Termasuk larangan membawa pasangan. “Kebijakan perjalanan dinas dari Pupuk Indonesia ini, bertujuan untuk efisiensi dan profesionalisme,” kata Yehezkiel, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Kebijakan ini, kata dia, merupakan arahan langsung dari Danantara Indonesia selaku pemegang saham Pupuk Indonesia. Secara spesifik, kebijakan tersebut melarang karyawan membawa pasangan dalam perjalanan dinas, khususnya tujuan luar negeri.
Yehezkiel menjelaskan, Pupuk Indonesia telah meratifikasi arahan tersebut sejak awal 2025. Salah satu poin krusial yang diratifikasi adalah larangan membawa pasangan, saat melakukan perdin ke luar negeri. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya perusahaan.
“Arahan pemegang saham untuk menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam perjalanan dinas perusahaan pada tahun ini, telah diratifikasi Pupuk Indonesia, salah satunya dengan penegasan larangan membawa pasangan dalam perjalanan dinas luar negeri,” ungkapnya.
Sosialisasi terkait regulasi baru ini, lanjut Yehezkiel, telah dilakukan secara masif dan menyeluruh. Seluruh jajaran perusahaan, mulai dari level manajemen hingga karyawan, serta anak usaha di bawah naungan Pupuk Indonesia Group, telah menerima informasi dan pemahaman yang memadai terkait implementasi kebijakan ini.
“Kami berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan konsisten dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas,” ungkapnya.











