Agar Keuangannya Sehat, DPR Dukung Pencabutan Bonus untuk Direksi BUMN yang Masih Merugi

Agar Keuangannya Sehat, DPR Dukung Pencabutan Bonus untuk Direksi BUMN yang Masih Merugi

Clara Medium.jpeg

Kamis, 2 Oktober 2025 – 19:12 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Rivqy Abdul Halim di kompleks parlemen, Jakarta. (Foto: ANTARA/HO-DPR).

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Rivqy Abdul Halim di kompleks parlemen, Jakarta. (Foto: ANTARA/HO-DPR).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan perlunya memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kader PKB ini, menyampaikan, DPR tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan publik. Termasuk pemberian bonus bagi direksi BUMN yang masih mencatatkan kerugian.

“BUMN yang rugi tidak boleh memberikan bonus kepada direksinya. Bonus hanya boleh diberikan apabila key performance indicator (KPI) tercapai,” ujar Gus Rivqy, sapaan akrabnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dia bilang, pemberian bonus di perusahaan pelat merah yang dirundung kerugian, menciptakan persepsi buruk di mata masyarakat. Serta, menggerus kepercayaan publik terhadap BUMN.

Sudah saatnya, kata Gus Rivqy, DPR mendorong penerapan prinsip punishment and reward  yang jelas dan terukur di sektor tata kelola BUMN. “Kalau KPI tidak tercapai, tidak ada bonus. Kalau tercapai, barulah ada hak bagi direksi untuk mendapatkan bonus atas kinerjanya,” kata dia.

Selain itu, lanjut putra mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar,  mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Keputusan MK, kata dia, merupakan keharusan demi mencegah terjadinya konflik kepentingan yang berpotensi merusak integritas tata kelola perusahaan negara.
“Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional,” jelas Gus Rivqy.

Dia mengungkapkan, pemerintah telah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan ini, dan DPR akan mengawal penuh implementasinya agar tidak sekadar menjadi formalitas.

Komisi VI DPR, kata Rivqy memastikan setiap regulasi dijalankan untuk memperkuat transparansi dan profesionalisme di tubuh BUMN. “Pada akhirnya, BUMN harus kembali ke mandat utamanya, yaitu berkontribusi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabatnya,” ucapnya.
    
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today