Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan suap pengkondisian perkara yang diduga diberikan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Untuk yang Sugar itu yang jelas masih pendalaman. Tapi itu masih lid (penyelidikan),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Gedung Kapuspenkum, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Anang menegaskan, kedua bos SGC tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap. Kasus masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.
“Belum naik ke penyidikan, masih lid, masih pendalaman,” ujarnya.
Menurut Anang, Kejagung masih mengumpulkan bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka.
Selain itu, Kejagung memastikan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof masih terus berjalan. Sedangkan, perkara pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi senilai Rp920 miliar serta 51 kilogram emas kini dalam proses persidangan. Sejauh ini, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding.
“Jadi perkara tetap berlanjut untuk Zarof dalam TPPU-nya,” kata Anang.
Pemeriksaan Bos Sugar Group
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua petinggi PT SGC, yakni Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, pada Rabu (23/7/2025).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat eks pejabat MA, Zarof Ricar. Informasi ini dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini. Penyidikan. Di antara mungkin ada di situ,” ujar Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Ketika ditanya apakah materi pemeriksaan juga mencakup dugaan pemberian suap kepada Zarof sebagaimana terungkap di persidangan, Anang tidak menampik hal itu bisa saja didalami penyidik.
“Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas, mereka diperiksa sebagai saksi. Yang pastinya, penyidik akan memeriksa sesuai dengan kepentingan,” kata Anang.
Ia menambahkan, belum ada informasi apakah dua petinggi SGC itu sudah dicegah ke luar negeri terkait penanganan perkara ini.
“Hari ini ada pemeriksaan, baru itu aja,” ucap Anang.
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ny. Lee dan Gunawan Yusuf bermula dari penggeledahan tim Kejagung di rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Di antara uang Rp900 miliar yang disita, terdapat satu gepokan uang bertuliskan nama PT SGC dengan nominal Rp200 miliar.
Saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Zarof menyebut bahwa PT SGC memberikan suap Rp70 miliar untuk memenangkan perkara perdata melawan PT Marubeni Corporation terkait utang Rp7 triliun. Sejak saat itu, nama Ny. Lee mulai mencuat dalam penyidikan.
Kejagung pun mulai melakukan penyisiran. Ny. Lee dan Gunawan Yusuf menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada pekan terakhir April 2025. Kediaman pribadi Ny. Lee juga sempat digeledah penyidik.














