Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mansyur, pemilik Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin, Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, Stafsus Yaqut Gus Alex, serta sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah diduga di Kantor Maktour Jakarta pada 2024 lalu. (Foto: Istimewa/Inilah.com)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pihak biro travel dan oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembagian dan jual beli kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Desakan tersebut juga mencakup penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta Bos Maktour Travel (MT), Fuad Hasan Mansyur (FHM), yang diduga terlibat dalam perkara ini dan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
“Siapapun yang diduga mendapatkan keuntungan dari proses jual-beli kuota haji ya bisa jadi tersangka,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Jumat (3/10/2025).
Menurut Boyamin, alasan biro travel maupun pihak yang tergabung dalam asosiasi haji atau konsorsium perlu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima keuntungan dari penjualan kuota haji yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun. Mereka juga diduga melakukan lobi kepada oknum pejabat Kemenag terkait pembagian kuota tersebut.
“Mulai paling bawah Biro Travel, terus yang konsorsium, itu dari sisi swastanya,” ucap Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menyebutkan bahwa biro travel memberikan keuntungan dari jual beli kuota haji kepada oknum pejabat Kemenag sebagai bentuk komitmen fee dari hasil penjualan pembagian kuota tersebut.
Praktik ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023. Kuota tambahan itu kemudian dilobi oleh sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Agama pada 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan tersebut dengan porsi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dugaan praktik jual beli kuota itu melibatkan setoran perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau setara Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi tersebut dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag secara berjenjang.
Pembagian kuota ini diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
“Dari oknum jabat ya siapapun yang diduga menerima aliran dan juga diduga yang mengambil kebijakan yang kemudian menguntungkan Biro Travel, 8% jadi 50%,” ujar Boyamin.
Boyamin mendesak KPK segera mengumpulkan bukti dan menetapkan tersangka dari pihak oknum pejabat Kemenag maupun biro travel.
“Jika cukup bukti, saya tetap menuntut kepada KPK untuk ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Data Penting Hilang
Sementara itu dari informasi yang didapat Inilah.com terungkap adanya data penting yang diduga menjadi incaran penyidikKPK saat menggeledah kantor Maktour Travel (MT) atau Wisma Maktour milik Fuad Hasan Masyhur (FHM) di Jatinegara, Jakarta Timur, dalam penyidikan kasus kuota haji.
Data penting inilah yang kemudian diduga dihilangkan saat penggeledahan berlangsung. Diketahui KPK sempat menggeledah kantor Maktour pada Kamis (14/8/2025), sedangkan di rumah pribadi Fuad berlangsung pada Rabu (20/8/2025).
Informasi yang didapat Inilah.com menyebutkan, salah satu dokumen yang dihilangkan adalah manifes berisi daftar penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang memperoleh kuota haji 2024.
Data dokumen dari nomor 1 hingga 107 biro travel diduga dihilangkan. Dimana disinyalir berisi rincian kuota haji yang diterima Maktour Travel. Namun, yang tertulis hanya daftar nomor 108 hingga 144.
Dari daftar tersebut, lima biro travel dengan kuota haji terbesar tercatat sebagai berikut:
1. PT. PATUNA MEKAR JAYA – Total 960 (Kuota Murni: 789, Kuota Tambahan: 169, Sisa Kuota: 2)
2. PT. RESI MANUNGGAL LESTARI – Total 849 (Kuota Murni: 715, Kuota Tambahan: 129, Sisa Kuota: 5)
3. PT. ORANYE PATRIA WISATA – Total 377 (Kuota Murni: 188, Kuota Tambahan: 189, Sisa Kuota: 0)
4. PT. SAHID GEMMA WISATA TOURS – Total 298 (Kuota Murni: 226, Kuota Tambahan: 72, Sisa Kuota: 0)
5. PT. NOOR ABIKA TOURS – Total 127 (Kuota Murni: 75, Kuota Tambahan: 52, Sisa Kuota: 0)
KPK menyatakan barang bukti ini sangat penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim redaksi Inilah.com, saat penggeledahan berlangsung tim KPK hanya ditemani oleh Niena Kirana Riskyana, anak Fuad maktour sekaligus istri eks Menpora Dito Ariotedjo. Sementara, Fuad berada di luar rumah.
Dari sini ditemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti, salah satu cara menghilangkan barang bukti adalah dengan diduga dibakar oleh staf Maktour. KPK pun bakal bersikap tegas dengan upaya penghilangan barang bukti, dengan mempertimbangkan penerapan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor.
“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” jelas Budi.
Sementara itu, Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, membantah tudingan adanya upaya penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantornya.
“Enggak ada itu, ya,” kata Fuad usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) lalu.
Fuad juga membantah perusahaan travel miliknya memperoleh kuota haji tambahan dalam jumlah besar pada 2024 lalu.
“Maktour hanya jumlah yang sangat terbatas. Sangat kecil sekali, ya. Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan apa semua. Nggak, ya,” ujar Fuad.
Pertemuan Yaqut, Fuad dan Biro Travel
Sementara itu, sempat beredar foto pertemuan antara eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur–bos Maktour Travel, dan sejumlah pelaku bisnis haji dan umroh.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai kalangan menyebut, pertemuan terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai menteri. Isi pembahasannya, ya terkait pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Sejatinya, kuota tambahan sebanyak 20.000 ribu itu, 92 persennya dialokasikan untuk haji reguler sisanya 8 persen untuk haji khusus. Tetapi karena ketidaksiapan pembiayaan oleh pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Yaqut mengambil keputusan untuk membagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Nah, di pertemuan yang fotonya beredar dan viral itu lah diduga terjadi pembicaraan dan pembagian kuota haji. Benarkah?
“Enggak ada. Sudah selesai. Sudah jauh, sudah satu tahun tidak jadi menteri. Kok ada pembagian? kan sudah selesai. Dia tidak menteri,” kata Fuad saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Fuad juga membantah dirinya terlibat dalam pengaturan SK yang ditandatangani Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji khusus dan reguler tahun 2024.
Pembagian ini diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. “Seribu persen. Seribu persen, saya bilang. Tidak pernah tahu,” ucapnya.
Fuad menegaskan kembali, foto yang beredar memang benar diambil pada 2024, namun saat itu Yaqut sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama.
“Sudah tidak menjabat. Beliau datang. Beliau sampaikan dan itu juga saya gak tau siapa yang janjian. Tentunya kita hormatin bekas Menteri mau silaturahmi,” ujar Fuad.
Menurut Fuad, kedatangan Yaqut murni untuk silaturahmi dan patut dihormati. Dalam pertemuan itu, Yaqut juga menyampaikan agar hubungan baik dengan sejumlah pihak, khususnya biro travel, tetap dijaga meski dirinya sudah tidak lagi menjabat.
Foto yang diperoleh Inilah.com di Jakarta, Senin (22/9/2025), memperlihatkan Yaqut melakukan pertemuan dengan Fuad Maktour dan sejumlah pemilik biro travel seperti CEO Alisan Hajj & Umrah Ali Mohammad Amin, Ketua Harian Forum SATHU Artha Hanif, dan Stafsus Yaqut Gus Alex. Pertemuan diperkirakan berlangsung di Kantor Maktour Jakarta.
Dalam foto pertama, terlihat Yaqut berpose bersama sejumlah orang, termasuk Fuad dan Ali Mohammad Amin, di depan Wisma Maktour di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 2024 lalu. Yaqut mengenakan kemeja hitam, Fuad berkemeja biru, dan di sebelah Yaqut tampak pria dengan kemeja hitam yang diketahui sebagai Ali Mohammad Amin. Dalam foto kedua, tampak Yaqut, Fuad, dan Ali Mohammad Amin duduk bersama di meja makan.
Sementara itu, KPK sedang menelusuri isi pertemuan dalam sebuah foto yang memperlihatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama sejumlah pemilik biro travel di Kantor Wisma Maktour milik Fuad Hasan Mansyur, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Ya, tentu itu adalah sebuah informasi bagi kami dan kita akan dalami,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Inilah.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (26/9/2025).
Menurut Asep, beberapa pihak yang terlihat dalam foto tersebut sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini, keterangan itu sedang dianalisis dan dikaitkan dengan foto yang sempat viral.
Diketahui, pihak yang telah dipanggil penyidik antara lain mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks stafsus menteri Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Mansyur.
“Memang sudah dipanggil, dengan adanya foto itu menjadi bahan untuk kita dalami,” ucap Asep.
Selain foto, lanjut Asep, penyidik juga akan menelusuri kapan saja pertemuan antara Yaqut dengan pihak biro travel melalui asosiasi berlangsung, khususnya terkait dugaan pembahasan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah sebagaimana tertuang dalam SK Menag bertanggal 15 Januari 2024. Kuota tambahan itu dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang diduga menabrak aturan.
“Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalamin juga. Sebelum terbitnya SK. Atau setelah terbitnya SK. Apakah juga sebelum dan setelah. Itu yang kita dalami,” tegas Asep














