Tak Mau Seperti Era Yaqut, Gus Irfan Minta KPK Kawal Penyelenggaraan Ibadah Haji

Tak Mau Seperti Era Yaqut, Gus Irfan Minta KPK Kawal Penyelenggaraan Ibadah Haji

Rizki Medium.jpeg

Sabtu, 4 Oktober 2025 – 03:35 WIB

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berjalan didampingi Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa (kanan) usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025).  (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/YU).

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) berjalan didampingi Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa (kanan) usai melakukan pertemuan dengan KPK terkait pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025). (Foto: Antara Foto/Reno Esnir/YU).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal dan mendampingi pelaksanaan ibadah haji agar terbebas dari penyelewengan.

“Kami ingin agar selalu mendapat pendampingan dari KPK untuk memastikan bahwa semua proses yang kita lakukan sesuai dengan aturan, seperti amanat dari presiden bahwa proses haji harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” ujar Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, usai audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Ia mengatakan pertemuan tersebut menjadi langkah awal membuka jalur komunikasi antara Kementerian Haji dan Umrah dengan KPK. Dalam pertemuan itu, pihaknya memaparkan berbagai hal terkait proses pelaksanaan dan bisnis ibadah haji.

“Banyak hal yang kita sampaikan kepada teman-teman di KPK. Pertama, tentu terkait dengan situasi proses haji di kita, kemudian proses bisnis haji yang akan kita lakukan dan sudah kita lakukan,” jelasnya.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menyambut baik audiensi tersebut dan menyatakan KPK siap mendampingi penyelenggaraan ibadah haji guna memperkuat pencegahan korupsi.

“Harapannya, ke depan proses terkait dengan kepengurusan dan pengelolaan jemaah haji kita ini makin hari makin lebih baik. Jadi, prinsipnya KPK sangat mendukung upaya-upaya persiapan pencegahan dan nantinya juga pada saat pelaksanaannya akan mendukung,” katanya.

Cahya menyebut KPK telah melakukan sejumlah kajian dan penyelidikan terkait kegiatan haji, dan akan memberikan pembekalan serta sosialisasi antikorupsi kepada pegawai Kementerian Haji dan Umrah.

“Supaya juga terus diingatkan, khususnya nanti juga pada saat mendekati pelaksanaannya, diingatkan sekali lagi bahwa ini adalah tugas yang telah dibiayai negara sehingga diharapkan tidak menerima hal-hal lain yang tidak sah,” tuturnya.

Kasus Kuota Haji di Era Menag Yaqut

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman dimulainya penyelidikan disampaikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga mengumumkan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah itu juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian, pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan haji dari alokasi 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan skema 50:50. Saat itu, Kementerian Agama membagi 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Topik
Komentar

Visited 1 times, 1 visit(s) today