Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda. (Foto: Dok. Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, langkah pemerintah mematikan fitur live TikTok mengakibatkan kerugian besar bagi ekosistem ekonomi digital, walaupun hanya beberapa hari.
“Data dari Statista, 4 dari 10 orang sudah berbelanja via live shopping, dengan pertumbuhan live shopping mencapai 30 persen,” kata Nailul kepada Inilah.com di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Dengan begitu, ia menegaskan, sebuah kerugian dari sisi pelaku UMKM yang selama ini memanfaatkan fitur live untuk berjualan. Bahkan menurutnya, bisa jadi penurunan bagi penjualannya sebesar 40 persen.
“Apalagi bagi affiliator yang memanfaatkan live shopping. Mereka tidak mendapatkan penghasilan harian karena fitur live streaming ditutup. Maka bagi platform atau PSE, kebijakan menutup live streaming tidak tepat,” ujar Nailul menerangkan.
Selain itu, sambung dia, alasan yang disampaikan pemerintah terkait dengan judi online yang beriklan di TikTok dan sebagainya juga tidak tepat. Padahal seharusnya pemerintah menutup informasi dari akun, bukan salurannya.
“Ibaratkan pipa air, pemerintah seharusnya menghentikan informasi dari sumber awal keran air ketika ada air yang keruh. Sumber air yang bersih harusnya tetap dibuka agar tetap mengalir. Bukan menutup pipa secara total. Jadi pemerintah seharusnya mengejar pelaku penyebar informasinya, bukan aplikasinya,” jelas Nailul.
Maka, kata Nailul, pemerintah dan platform harus membuka lagi fitur-fitur pemberi informasi seperti live streaming serta melindungi hak dari pengguna dan juga masyarakat yang mengabarkan fakta di lapangan.
Selain itu, tambah dia, fitur live streaming saat ini, terutama di platform seperti TikTok merupakan ladang pencaharian bagi sebagian masyarakat.
“Tidak elok jika kita matikan ladang mereka mencari pendapatan. Toh bagaimanapun mereka juga saudara kita yang harus berjuang mencari pendapatan melalui live streaming,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah secara mengejutkan menjatuhkan sanksi administratif paling keras terhadap raksasa media sosial TikTok. Mulai Jumat (3/10/2025), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Konsekuensi langsungnya, pengguna di Indonesia masih bisa mengakses aplikasi, tetapi fitur andalan TikTok Live kini tidak bisa lagi digunakan.
Pembekuan izin ini bukan tanpa alasan. Komdigi, melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, menyatakan langkah ini adalah bentuk ketegasan negara terhadap ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” ungkap Alexander di kantor Komdigi, Jakarta.














