Sakit Jadi Andalan, Berkali-kali Paulus Tannos Minta Penangguhan tapi Gigit Jari Ditolak

Sakit Jadi Andalan, Berkali-kali Paulus Tannos Minta Penangguhan tapi Gigit Jari Ditolak
Ekstradisi Buron e-KTP

Reza Medium.jpeg

Selasa, 7 Oktober 2025 – 00:01 WIB

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, buronan kasus korupsi e-KTP. (Foto: Arsip)

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, buronan kasus korupsi e-KTP. (Foto: Arsip)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos tak pernah kehabisan akal, untuk menghindari pemulangan ke Indonesia. Dari balik sel tahanan di Singapura, ia berulang kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kemenkum, Agvirta Armilia Sativa, mengonfirmasi bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh Paulus Tanos.

“Dari yang bersangkutan memang sudah berkali-kali. Itu berkali-kali berbagai upaya terkait dengan (alasan) kesehatan disampaikan oleh beliau,” kata Agvirta di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh otoritas Singapura. Penolakan juga berlaku dalam sidang jaminan (bail) yang digelar beberapa waktu lalu. Pihak pengadilan menilai fasilitas kesehatan di penjara sudah memadai untuk menangani kondisinya.

“Sidang bailnya juga sudah beberapa hari yang lalu dilaksanakan dan ditolak oleh pengadilan Singapura sampai saat ini. Karena posisinya, intinya, fasilitas kesehatan yang ada di Changi Prison itu, itu sudah cukup untuk mengakomodir kebutuhan kesehatan dari Paulus Tannos,” jelas Agvirta.

Kapan proses ekstradisi ini berakhir dan Paulus diterbangkan ke Indonesia masih menjadi tanda tanya. Agvirta menyatakan, waktu penyelesaian sidang di Singapura tidak dapat dipastikan. “Ini tidak bisa dipastikan (kapan selesai), apakah satu dua bulan, tergantung dari perkembangan jalannya sidang. Sama seperti di Indonesia,” ujarnya.

Pada Agustus lalu, pengadilan setempat diketahui telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Meski berbagai upayanya gagal, Paulus Tannos tetap bersikeras menolak untuk dipulangkan ke tanah air.

Paulus Tannos telah menjadi buronan KPK sejak Oktober 2021, akhirnya ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan otoritas Indonesia, mengakhiri pelariannya selama beberapa tahun. Kini, ia masih menjalani masa penahanan yang diperpanjang sambil menunggu proses hukumnya berjalan.
 

Topik
Komentar

Visited 3 times, 1 visit(s) today